MANADO- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Independen Nasionalis Anti Korupsi (Inakor) resmi mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 27/G/2024/PTUN.MDO, dan sidang perdana dijadwalkan pada Rabu, 16 Oktober 2024, pukul 09.00 WITA.
Gugatan ini menyasar Surat Keputusan KPU Kota Tomohon Nomor 327 Tahun 2024 yang menetapkan pasangan calon peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon 2024.
Menurut LSM Inakor, keputusan tersebut berdampak langsung pada hak konstitusional masyarakat dalam proses demokrasi Pilkada.
Ketua Harian LSM Inakor, Rolly Wenas, menyatakan bahwa gugatan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat untuk memperjuangkan hak-hak konstitusional mereka.
“Pada prinsipnya, ini adalah terobosan baru atas nama konstitusi.
Menarik untuk kita lihat, apakah PTUN akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk menuntut hak konstitusional mereka dalam konteks Pilkada,” ungkap Rolly, Rabu (9/10/2024).
Rolly menjelaskan bahwa objek gugatan ini adalah keputusan KPU yang dikeluarkan pada 22 September 2024.
Ia menilai keputusan tersebut bersifat konkrit, individual, dan final, sehingga memenuhi syarat sebagai objek gugatan dalam perkara tata usaha negara.
“Keputusan yang dikeluarkan oleh KPU Kota Tomohon telah memiliki akibat hukum terhadap pihak yang berkepentingan, yakni masyarakat, karena partisipasi publik dalam Pilkada adalah hak yang diatur oleh undang-undang,” tegas Rolly.
Gugatan ini didasari ketentuan Pasal 1 ayat 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1989 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
LSM Inakor menilai, keputusan KPU ini berpotensi menghambat hak konstitusional masyarakat dalam Pilkada yang adil dan transparan.
Sidang perdana atas perkara ini akan berlangsung di PTUN Manado, dengan agenda awal pemanggilan sidang yang diterbitkan oleh pihak pengadilan.
Pada sidang tersebut, LSM Inakor akan mengajukan berbagai bukti pendukung, termasuk Surat Keputusan KPU yang menjadi dasar gugatan.
Sebagai pihak yang berkepentingan, LSM Inakor mengharapkan agar PTUN Manado memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menilai dan meninjau kembali keputusan yang dikeluarkan KPU.
“Ini bukan hanya tentang kami sebagai penggugat, tetapi lebih kepada upaya untuk menjaga agar hak-hak konstitusional masyarakat dihormati dalam proses Pilkada,” lanjut Rolly.
Dalam pandangannya, transparansi dan partisipasi masyarakat adalah komponen penting dalam proses demokrasi yang sehat.
Rolly menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini, demi memastikan bahwa hak konstitusional masyarakat diakui dan dijaga.
Gugatan LSM Inakor terhadap KPU Kota Tomohon ini menarik perhatian publik, terutama terkait dampaknya terhadap partisipasi masyarakat dalam Pilkada.
Sidang ini akan menjadi ujian bagi lembaga peradilan dalam memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengkritisi dan menuntut keadilan.
Rolly Wenas berharap agar PTUN Manado memberikan putusan yang adil, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang transparan dan berkeadilan.
“Kami berharap proses ini berjalan adil dan terbuka, sehingga menjadi preseden positif bagi partisipasi masyarakat di masa mendatang,” pungkasnya.
[**/ARP]