Sebagai pihak yang berkepentingan, LSM Inakor mengharapkan agar PTUN Manado memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menilai dan meninjau kembali keputusan yang dikeluarkan KPU.

“Ini bukan hanya tentang kami sebagai penggugat, tetapi lebih kepada upaya untuk menjaga agar hak-hak konstitusional masyarakat dihormati dalam proses Pilkada,” lanjut Rolly.

Dalam pandangannya, transparansi dan partisipasi masyarakat adalah komponen penting dalam proses demokrasi yang sehat.

Rolly menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini, demi memastikan bahwa hak konstitusional masyarakat diakui dan dijaga.

Gugatan LSM Inakor terhadap KPU Kota Tomohon ini menarik perhatian publik, terutama terkait dampaknya terhadap partisipasi masyarakat dalam Pilkada.

Sidang ini akan menjadi ujian bagi lembaga peradilan dalam memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengkritisi dan menuntut keadilan.

Rolly Wenas berharap agar PTUN Manado memberikan putusan yang adil, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang transparan dan berkeadilan.

“Kami berharap proses ini berjalan adil dan terbuka, sehingga menjadi preseden positif bagi partisipasi masyarakat di masa mendatang,” pungkasnya.

[**/ARP]