Proyek Dinas PUPR Minahasa Utara ini didanai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023 dengan total pagu anggaran sebesar Rp 22.225.000.000.

Ketua INAKOR Sulut, Rolly Wenas, dalam laporannya mengemukakan sejumlah kejanggalan yang ditemukan, termasuk ketidakoptimalan pelaksanaan proyek dan dugaan penyimpangan metode pengadaan barang dan jasa.

Wenas menambahkan bahwa berdasarkan pemantauan di lapangan, terdapat berbagai kejanggalan pada proyek preservasi jalan tersebut.

Misalnya, pekerjaan beton pinggiran yang belum lama dipasang sudah mulai rusak, dan pekerjaan pengaspalan yang baru dikerjakan sudah mulai menunjukkan kerusakan.

Selain itu, longsoran batu dan tanah menutupi sebagian jalan, dan drainase yang buruk menyebabkan pinggiran aspal nyaris runtuh terkikis.

“Kami meminta Kapolda Sulawesi Utara untuk menggunakan ahli konstruksi dan melakukan audit independen guna memastikan bahwa volume pekerjaan sudah sesuai dengan ketentuan, termasuk pembayaran pekerjaan pengaspalan dan ketebalan lapisan aspal,” tegas Wenas.

Sementara itu, Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Yudhiawan, melalui Kabid Humas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai laporan dugaan Tipikor yang disampaikan oleh INAKOR dan LAMI hingga berita ini diturunkan.

[**/ARP]