MANADO – Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) dan Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Sulawesi Utara melaporkan dugaan korupsi dalam pelaksanaan proyek Preservasi Jalan Ruas Lembean-Marawas milik Dinas PUPR Minahasa Utara ke Polda Sulawesi Utara.

Proyek yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 22 miliar pada tahun 2023 ini diduga sarat dengan mark-up dan pengaturan pemenang tender.

Ketua LSM-LAMI Sulut, Indri Montolalu, dalam siaran pers pada Jumat siang (12/7/2024) mengungkapkan adanya indikasi kuat mark-up harga dan kongkalikong dalam proses penentuan pemenang proyek.

“Berdasarkan data yang kami himpun, ada dugaan mark-up dan persengkokolan dalam pelaksanaan proyek ini. Kami berharap laporan ini dapat menguji dugaan kami,” ujar Indri.

Indri menjelaskan bahwa dugaan korupsi melibatkan penetapan harga satuan pekerjaan yang melebihi Standar Satuan Harga (SSH) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.

Pekerjaan pada Dinas PUPR Minahasa Utara tahun 2023 mencatat nilai sekitar Rp 2 miliar yang melebihi SSH, khususnya pada proyek Preservasi Jalan Ruas Lembean-Marawas.

Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya kolusi dalam proses pengadaan yang mengabaikan kewajaran harga.

Proyek Dinas PUPR Minahasa Utara ini didanai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023 dengan total pagu anggaran sebesar Rp 22.225.000.000.

Ketua INAKOR Sulut, Rolly Wenas, dalam laporannya mengemukakan sejumlah kejanggalan yang ditemukan, termasuk ketidakoptimalan pelaksanaan proyek dan dugaan penyimpangan metode pengadaan barang dan jasa.

Wenas menambahkan bahwa berdasarkan pemantauan di lapangan, terdapat berbagai kejanggalan pada proyek preservasi jalan tersebut.

Misalnya, pekerjaan beton pinggiran yang belum lama dipasang sudah mulai rusak, dan pekerjaan pengaspalan yang baru dikerjakan sudah mulai menunjukkan kerusakan.

Selain itu, longsoran batu dan tanah menutupi sebagian jalan, dan drainase yang buruk menyebabkan pinggiran aspal nyaris runtuh terkikis.

“Kami meminta Kapolda Sulawesi Utara untuk menggunakan ahli konstruksi dan melakukan audit independen guna memastikan bahwa volume pekerjaan sudah sesuai dengan ketentuan, termasuk pembayaran pekerjaan pengaspalan dan ketebalan lapisan aspal,” tegas Wenas.

Sementara itu, Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Yudhiawan, melalui Kabid Humas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai laporan dugaan Tipikor yang disampaikan oleh INAKOR dan LAMI hingga berita ini diturunkan.

[**/ARP]