Direktur Resnarkoba Polda Sulut, Kombes Pol Budi Samekto, menegaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hukuman yang menanti tersangka adalah pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.


Kombes Pol Budi Samekto juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkoba.

“Narkoba dapat menghancurkan kesehatan dan masa depan generasi penerus bangsa. Kita semua harus bekerja sama untuk memerangi penyalahgunaan narkoba ini demi melindungi anak-anak kita dan generasi mendatang,” tegasnya.

[**/ARP]