MANADO– Kolaborasi Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) dan Tim Satresnarkoba Polres Minahasa membuahkan hasil dengan penangkapan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Tersangka berinisial ALB (36) ditangkap di Kelurahan Tataaran Patar Lingkungan IV, Kecamatan Tondano Selatan, pada Senin malam (2/12/2024).

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, dalam keterangannya Jumat siang (6/12/2024), mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran sabu di wilayah Kabupaten Minahasa.

Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa: 7 paket kecil sabu seberat 8 gram, 50 plastik klip bening, 1 unit handphone, 1 pipet kaca, dan 1 timbangan elektronik.

Menurut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, tersangka ALB mengakui kepemilikan sabu tersebut yang rencananya akan diedarkan. Sebelumnya, tersangka telah menjual sabu sebanyak 20 gram pada Oktober 2024.

Modus operandi yang digunakan adalah sistem “tempel”, di mana paket sabu disembunyikan di lokasi tertentu untuk diambil pembeli, sehingga tersangka dan pembeli tidak bertatap muka langsung.

Setiap paket kecil dijual seharga Rp 2.200.000.


Direktur Resnarkoba Polda Sulut, Kombes Pol Budi Samekto, menegaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hukuman yang menanti tersangka adalah pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.


Kombes Pol Budi Samekto juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkoba.

“Narkoba dapat menghancurkan kesehatan dan masa depan generasi penerus bangsa. Kita semua harus bekerja sama untuk memerangi penyalahgunaan narkoba ini demi melindungi anak-anak kita dan generasi mendatang,” tegasnya.

[**/ARP]