TOMOHON- Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon dalam memberantas tindak pidana korupsi (tipikor) mendapat perhatian luas.
Langkah tegas ini terbukti dengan pengusutan sejumlah kasus korupsi, termasuk dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan jalan penghubung Grandmaster dengan Jalan Kinilow-Tinoor senilai Rp 2.988.569.095,93.
Proyek yang dikerjakan oleh CV. Touliang Jaya tersebut diduga kuat tidak sesuai dengan perencanaan awal dan memiliki indikasi kerugian negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon, Alfonsius Loe Mau, memastikan bahwa kasus ini telah naik status dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Delapan Laporan Dugaan Tipikor Sedang Didalami.
Selain proyek jalan tersebut, Kejari Tomohon juga tengah mendalami delapan laporan dugaan korupsi lainnya.
Alfonsius Loe Mau menyampaikan bahwa semua laporan tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
“Kami akan terus mengusut tuntas setiap dugaan tindak pidana korupsi yang masuk.
Ini bagian dari komitmen kami untuk memastikan keadilan dan integritas di Tomohon,” ujar Alfonsius pada Senin (23/12/2024).
Dukungan Tokoh Masyarakat
Langkah tegas Kejari Tomohon ini mendapat apresiasi dari sejumlah tokoh masyarakat.
Josis Ngantung, salah satu tokoh Tomohon, memberikan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan korupsi.
“Kami mendukung sepenuhnya Kejari Tomohon. Korupsi harus diberantas sampai ke akar-akarnya demi kebaikan masyarakat dan pembangunan daerah,” tegasnya.
Senada dengan itu, Hanny Sumakul juga memberikan apresiasi kepada Kejari Tomohon. “Maju terus, Kejari Tomohon.
Langkah ini adalah harapan masyarakat untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Komitmen Melawan Korupsi
Kejari Tomohon mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan memberikan informasi yang valid dan mendukung penegakan hukum.
Komitmen ini diharapkan dapat memperbaiki tata kelola pemerintahan serta memastikan pembangunan berjalan sesuai dengan aturan.
Dengan pengusutan intensif yang dilakukan, Kejari Tomohon menunjukkan bahwa tidak ada ruang untuk korupsi di daerah ini.
[**/ARP]