PRONEWS|JAKARTA- Kontroversi Pilkada Kota Manado 2024 semakin memanas. Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado nomor urut 3, Jimmy Rimba Rogi dan Kristo Ivan Ferno Lumentut, mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado Nomor 887 Tahun 2024 yang menetapkan hasil Pilkada pada 3 Desember 2024.
Pengajuan tersebut didasarkan pada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pasangan calon petahana Andrei Angouw dan Richard Hendri Marthen Sualang yang juga menjabat sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado saat ini.
Permohonan tersebut diajukan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 26/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih pada Senin (14/1/2025).
Dalam pokok permohonannya, Pemohon menyoroti pelaksanaan Program Pasar Murah yang digelar pasangan Angouw-Sualang, yang diduga melanggar Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Pilkada.
Pasal tersebut dengan jelas melarang kepala daerah yang sedang menjabat menggunakan kewenangan, program, atau kegiatan yang menguntungkan salah satu pasangan calon dalam waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon.
Menurut kuasa hukum Pemohon, Prayogha Rizky Laminullah, Program Pasar Murah yang dilaksanakan selama enam bulan terakhir sebelum penetapan peserta Pilkada Manado bertentangan dengan ketentuan tersebut.
“Kami telah mendapatkan bukti bahwa program ini digelar di sembilan dari sebelas kecamatan di Kota Manado dan dilaksanakan oleh pasangan calon nomor urut 1, Andrei Angouw-Richard Hendri Marthen Sualang, saat mereka masih menjabat,” ujar Prayogha dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Selain itu, Pemohon juga mengungkapkan bahwa program tersebut melibatkan Badan Kerjasama Antar-Umat Beragama (BKSAUA) Kota Manado, yang dikhawatirkan dapat disalahgunakan sebagai ajang kampanye di rumah ibadah.
Keikutsertaan BKSAUA dalam program tersebut menambah kecurigaan adanya upaya kampanye terselubung yang melibatkan berbagai pihak, termasuk organisasi keagamaan.
Polemik semakin dalam dengan terungkapnya dugaan konflik kepentingan terkait pelaksanaan Program Pasar Murah yang juga dilanjutkan oleh Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Manado, Clay June Dondokambey.
Dondokambey yang diketahui merupakan keponakan dari Bendahara Umum PDIP, Olly Dondokambey, diduga memiliki hubungan dekat dengan pasangan calon Andrei Angouw dan Richard Hendri Marthen Sualang, yang juga berasal dari PDIP.
Pemohon menilai bahwa keterlibatan Pjs Wali Kota Manado dalam program tersebut menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan yang berpotensi merugikan pihak-pihak yang bersaing di Pilkada Manado.
“Kami menduga program ini sebagai bentuk kampanye terselubung yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 1,” tambah Prayogha.
Dengan permohonan ini, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan hasil penetapan KPU Manado tentang hasil Pilkada 2024, serta memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kota Manado guna memastikan bahwa pemilihan berlangsung dengan adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
[**/WIL]