JAKARTA|PRONEWS – Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado, Frenkie Son Laku, menegaskan bahwa dugaan mobilisasi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk mendukung pasangan calon nomor urut 1, Andrei Angouw-Richard Hendri Marthen Sualang, tidak berada dalam kewenangan KPU.

Frenkie menyatakan, dugaan ketidaknetralan ASN dan PPPK sepenuhnya merupakan ranah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Manado.

“KPU Kota Manado telah menjalankan seluruh tahapan Pilwalkot sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Rekapitulasi berjenjang dari tempat pemungutan suara (TPS) hingga pleno di tingkat kota juga telah dilaksanakan tanpa ada pelanggaran yang dilaporkan,” ujar Frenkie saat memberikan keterangan.

Frenkie menambahkan bahwa pihaknya tidak pernah menerima rekomendasi terkait dugaan pelanggaran ketidaknetralan ASN atau PPPK.

“Pemohon dalam permohonannya tidak menyinggung proses perolehan hasil pemilihan di semua tingkatan.

Tidak ada dalil yang menunjukkan pelanggaran di TPS pada saat pemungutan dan penghitungan suara,” jelasnya.

Ketua Bawaslu Kota Manado, Brilliant Johanes Maengko, mengungkapkan bahwa lembaganya tidak menerima laporan atau temuan sengketa pemilihan terkait dugaan ketidaknetralan ASN maupun PPPK.

Bahkan, pengawasan telah dilakukan secara ketat selama proses rapat pleno terbuka penetapan hasil Pilwalkot Kota Manado.

“Kami menerima dua laporan terkait dugaan pelanggaran dalam program Pasar Murah yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 1.

Namun, laporan tersebut tidak dapat diteruskan karena tidak terpenuhinya unsur pelanggaran yang menggunakan kewenangan program untuk menguntungkan salah satu pasangan calon,” ujar Brilliant.

Bawaslu menegaskan bahwa segala bentuk dugaan pelanggaran administratif harus memenuhi unsur pembuktian yang jelas sesuai ketentuan hukum.

Hingga pleno terakhir, tidak ada rekomendasi yang diterima KPU Kota Manado untuk diskualifikasi pasangan calon tertentu.

Dengan tidak adanya rekomendasi maupun bukti pelanggaran administratif, KPU dan Bawaslu Kota Manado memastikan bahwa seluruh proses Pilwalkot telah berjalan sesuai prinsip demokrasi yang bersih dan adil.

Isu mengenai mobilisasi ASN dan PPPK di luar wewenang mereka tidak berdampak pada hasil pemilihan yang telah ditetapkan secara sah.

[**/ARP]