PRONEWS|TOMOHON – Proses pergantian Kepala Lingkungan (Pala) dan Wakil Kepala Lingkungan (Wakaling) di Kota Tomohon menjadi sorotan tajam masyarakat.

Pasalnya, pengangkatan tersebut diduga kuat berdasarkan rekomendasi pengurus partai politik tingkat kelurahan dan relawan pendukung Wali Kota Tomohon, Caroll J.A. Senduk, yang turut memenangkan Pilkada.

Hal ini terungkap melalui selembar surat tertanggal 13 Januari 2025 dari Ketua Ranting PDIP Walian Satu.

Dalam surat tersebut, Ketua Ranting PDIP meminta kepada pimpinan partai tingkat Kecamatan untuk mengajukan penyesuaian atau perubahan struktur perangkat pimpinan di tingkat lingkungan.

Bahkan, surat itu juga mencantumkan nama-nama calon Kepala Lingkungan dan Wakaling yang akan menggantikan pejabat sebelumnya.

Sejumlah tokoh masyarakat Kota Tomohon mengaku heran dengan aturan yang diterapkan.

Mereka mempertanyakan bagaimana proses pengangkatan pejabat lingkungan justru diatur oleh partai politik, bukan berdasarkan mekanisme administratif pemerintahan.

“Ini sangat aneh. Kenapa Kepala Lingkungan dan Wakaling diatur oleh pengurus partai? Aturan seperti ini tidak pernah terjadi sebelumnya,” ujar Bimo Tulung, salah seorang warga Kota Tomohon, Jumat (24/1/2024).

Meski informasi ini menjadi perbincangan hangat, hingga berita ini diturunkan, Wali Kota Tomohon Caroll J.A. Senduk melalui Camat Tomohon Selatan, Robert Adwin Pelealu, belum memberikan tanggapan resmi terkait permasalahan tersebut.

Tim redaksi sempat mendatangi Kantor Camat Tomohon Selatan di Jalan Rayun No. 26, Walian, Kecamatan Tomohon Selatan, pada Jumat (24/1/2024) sore.

Namun, Camat Robert Adwin Pelealu tidak berada di tempat.

Selain itu, upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp juga belum membuahkan hasil.

Meski pesan tampak terbaca, hingga kini belum ada balasan dari Camat Robert Adwin Pelealu.

Dugaan pengaturan pergantian Kepala Lingkungan dan Wakaling oleh partai politik ini menimbulkan tanda tanya besar terkait netralitas pemerintahan di Kota Tomohon.

Sejumlah pihak menilai hal ini tidak hanya merugikan tata kelola pemerintahan, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi.

Masyarakat berharap pemerintah segera memberikan klarifikasi dan transparansi terkait prosedur pergantian Kepala Lingkungan dan Wakaling di Kota Tomohon.

Selain itu, mereka meminta agar mekanisme pengangkatan pejabat lingkungan dilakukan secara profesional dan bebas dari intervensi politik.

[**/ARP]