“Kasus dugaan Tipikor ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara LSM, pihak kepolisian, dan aparat penegak hukum lainnya dalam upaya pemberantasan korupsi, ungkapnya.
Menurut Rolly, dengan melibatkan Propam Polda Sulut, diharapkan transparansi dan profesionalisme dalam penanganan kasus dapat terjamin, sehingga keadilan dapat ditegakkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kapolres Minahasa AKBP Ketut Suryana, kepada media ini dikonfirmasi, Rabu (10/1/2024). “Hingga saat ini belum memberikan perkembangan terkait SP2HP yang di pertanyakan oleh LSM INAKOR selaku pelapor.
Perlu diketahui oleh masyarakat, berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1, berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan.
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan hak bagi pelapor. Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan /penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala.
[**/arp]