“Mereka telah melanggar UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN serta PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata mereka.

Kedua tokoh ini mendesak agar Bawaslu Tomohon segera mengambil tindakan tegas terhadap para pejabat yang terlibat.

Ketua Bawaslu Kota Tomohon, Stenly Kowaas, menyatakan akan mendalami informasi ini lebih lanjut.

“Terima kasih atas konfirmasinya, akan kami pelajari lebih lanjut,” ujar Stenly Kowaas, Senin (22/7/2024).

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tomohon, Albert Janny Tulus, S.H., membantah keras informasi tersebut.

“Tidak ada tugas seperti itu. Bapak Wali Kota tidak pernah menugaskan saya seperti itu,” tegas Tulus.

Sedangkan Kepala Dinas PUPR Tomohon, Royke Tangkawarouw, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Camat Tomohon Utara, Ricky Supit, juga belum berhasil dikonfirmasi hingga berita ini diturunkan.

Bahkan, saat media ini mendatangi kantornya pada Senin (22/7) sore, Ricky Supit tidak berada di tempat.

[**/ARP]