Steffen S. Linu, Komisioner Bawaslu Sulawesi Utara sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, menegaskan bahwa sanksi diskualifikasi bisa diberikan jika ketentuan ini dilanggar.

“Memang ada ketentuan yang mengatur terkait sanksi diskualifikasi,” ujar Linu dalam wawancara pada Selasa (13/8/2024).

Mantan Komisioner Bawaslu Tomohon ini juga mengingatkan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam mengawasi pelaksanaan Pilkada.

Laporan dugaan pelanggaran oleh petahana bisa disampaikan masyarakat dan akan diproses oleh Bawaslu.

“Laporan dari masyarakat bisa diproses,” tambahnya.

Pasal 71 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 tidak hanya melarang pelantikan atau mutasi pejabat, tetapi juga mencakup larangan penggunaan kewenangan dan program yang bersifat memihak.

Jika ketentuan ini dilanggar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota berwenang membatalkan pencalonan petahana yang terbukti melanggar.

Ancaman diskualifikasi ini menjadi peringatan keras bagi para petahana, termasuk Caroll Senduk.

[**/ARP]