MANADO|SULUT- Pemkot Manado diduga menggunakan dana APBD untuk membangun proyek di atas tanah yang bukan milik mereka. Hal ini disampaikan oleh Arthur Mumu, penggiat anti korupsi dan mafia tanah, pada Minggu (30/06/2024).

Menurutnya, pemilik dan pengguna bangunan tanpa persyaratan perizinan seperti PBG dan IMB dapat dikenai sanksi administratif, denda, hingga pidana penjara.

“Masalah ini akan kami laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), karena membangun gedung di lahan milik orang lain itu melanggar hukum dan bisa berujung pidana,” tegas Arthur.

Proyek yang dipermasalahkan adalah pembangunan Rumah Susun Tanah Coklat dengan anggaran APBD Manado senilai Rp 21.982.194.000 dan proyek Bangunan Stal Kuda sebesar Rp 4.740.286.197.

Kedua proyek ini didirikan di atas tanah yang bukan milik Pemkot Manado.

Arthur menjelaskan bahwa sebelum membangun proyek tersebut, pemerintah kota Manado seharusnya melengkapi semua persyaratan termasuk IMB.

“Pembangunan Rumah Susun Tanah Coklat dilakukan di lokasi yang menyalahi spesifikasi tender di Dinas PUPR Manado.