DPRD Minahasa Desak Pelantikan Jufry Mantak Panitia dan BPD Terancam Konsekuensi Hukum
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Senin, 12 Okt 2026
- visibility 80
- comment 0 komentar
- print Cetak

Jufry Mantak (foto insert) saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Minahasa terkait belum dilantiknya sebagai Hukum Tua terpilih Desa Wineru, Senin (12/10/2026). Foto: Dok.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MINAHASA, PRONEWS5.COM — Komisi I DPRD Kabupaten Minahasa merekomendasikan pemerintah kabupaten segera memproses pelantikan Jufry Mantak, S.Pd., sebagai Hukum Tua (Kumtua) terpilih Desa Wineru, Kecamatan Kakas.
Legislator juga mengingatkan panitia Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar menjalankan kewajiban administratif sesuai ketentuan karena kelalaian yang terbukti melanggar hukum dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Sikap tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Minahasa, dr. Anita Mamuaya, di ruang sidang DPRD Minahasa, Senin (12/10/2026).
Rapat ini membahas belum terlaksananya pelantikan Jufry, meskipun pemungutan suara Pilhut Desa Wineru telah berlangsung pada 17 Juli 2026.
Persoalan utama yang dibahas berkaitan dengan rantai administrasi hasil pemilihan.
Panitia Pilhut disebut belum menyerahkan laporan hasil pemilihan kepada BPD, sedangkan pihak BPD menyatakan belum menerima dokumen tersebut sehingga belum dapat meneruskannya kepada pemerintah kabupaten.
Kondisi ini membuat proses administrasi menuju pelantikan belum tuntas. Komisi I pun meminta penjelasan dari pemerintah daerah, dinas teknis, serta unsur penyelenggara Pilhut dan pemerintah desa untuk mengurai hambatan yang terjadi.
Dalam forum tersebut, Mamuaya menegaskan bahwa setiap pihak harus melaksanakan tanggung jawab sesuai tugas dan kewenangannya.
Apabila ditemukan pelanggaran atau pengabaian kewajiban yang memenuhi unsur hukum, pihak yang bersangkutan dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan peraturan yang berlaku.
“Panitia dan BPD bisa saja terkena masalah hukum jika menghambat proses administrasi pelantikan hasil pemilihan hukum tua terpilih,” tegas Mamuaya dalam RDP.
Meski demikian, persoalan tersebut perlu ditelusuri berdasarkan dokumen, kronologi, dan kewajiban masing-masing pihak. Belum diserahkannya laporan administrasi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum sebelum fakta dan dasar hukumnya diperiksa secara menyeluruh.
Salah satu hal yang menjadi perhatian Komisi I ialah berita acara rekapitulasi penghitungan suara Pilhut Desa Wineru. Menurut Mamuaya, dokumen tersebut telah ditandatangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk panitia pemilihan.
Keberadaan berita acara itu menjadi salah satu pertimbangan legislatif dalam mendorong pemerintah kabupaten menindaklanjuti proses pelantikan.
Komisi I berpandangan bahwa status administrasi hasil pemilihan perlu segera diperjelas agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut.
“Dengan adanya berita acara tersebut, Komisi I merekomendasikan agar Kumtua terpilih segera dilantik,” ujar Mamuaya.
Anggota Komisi I, Ansye Taniowas, turut menyampaikan pandangannya bahwa dokumen berita acara yang dibahas dalam rapat tidak mencantumkan keterangan mengenai sengketa.
Atas dasar itu, ia menilai tindak lanjut terhadap proses pelantikan perlu segera dilakukan.
Fransiskus Enoch juga mengingatkan bahwa pihak yang keberatan terhadap hasil pemilihan dapat menggunakan mekanisme hukum yang tersedia.
Sementara itu, Darma Palar meminta pembahasan tetap berorientasi pada substansi pengaduan, yakni belum dilantiknya calon hukum tua terpilih.
Adrie Kamasi menegaskan bahwa Komisi I menjalankan fungsi pengawasan secara netral dan tidak memihak salah satu pihak dalam persoalan tersebut.
Di sisi lain, Mamuaya menjelaskan bahwa DPRD tidak berwenang menetapkan secara sepihak siapa yang benar atau salah dalam sengketa hasil Pilhut.
Pihak yang merasa dirugikan tetap dapat menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Minahasa, Dr. Riviva Maringka, M.Si., menerangkan bahwa pemerintah kabupaten telah berupaya memfasilitasi penyelesaian persoalan Pilhut melalui tim hukum.
Namun, upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan di antara pihak-pihak terkait di Desa Wineru.
Untuk menjaga kesinambungan pemerintahan desa selama persoalan berlangsung, Camat Kakas, Rita Maindoka, telah dipercayakan menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Hukum Tua sejak 2 September 2026.
“Untuk menjaga roda pemerintahan tetap berjalan, Camat Kakas telah dipercayakan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kumtua Desa Wineru sejak 2 September 2026,” jelas Maringka.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Minahasa, Alexander Mamesah, S.STP., M.AP., menjelaskan bahwa pelantikan belum dapat dilaksanakan karena pihaknya belum menerima laporan hasil Pilhut dari BPD.
Ia menyebutkan bahwa berdasarkan ketentuan yang dirujuk pemerintah daerah, laporan hasil pemilihan dari BPD diperlukan sebagai bagian dari proses administrasi sebelum pelantikan dilaksanakan.
“Karena berdasarkan Permendagri dan Pergub, harus ada laporan hasil Pilhut dari BPD dulu baru dilakukan pelantikan,” ungkap Mamesah dalam rapat.
Penjelasan tersebut memperlihatkan adanya persoalan koordinasi dan kelengkapan administrasi di antara unsur penyelenggara pemilihan dan pemerintah daerah.
Karena itu, penyelesaian tidak cukup hanya dengan mendorong pelantikan, tetapi juga memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen dan tahapan yang belum dituntaskan.
Jufry Mantak dalam RDP menyampaikan bahwa pelaksanaan Pilhut Desa Wineru berlangsung aman dan kondusif.
Namun, menurut keterangannya, proses menuju pelantikan terhambat karena laporan hasil pemilihan belum disampaikan kepada pemerintah kabupaten melalui BPD.
Ketua BPD, di sisi lain, menerangkan bahwa pihaknya belum menerima laporan dari panitia Pilhut.
Situasi tersebut membuat penyampaian hasil pemilihan ke tingkat kabupaten belum dapat dilakukan.
Persoalan juga berkaitan dengan keberatan terhadap pencoblosan surat suara simetris. Ketua panitia menjelaskan bahwa penyelesaian sempat direncanakan melalui pembahasan di kantor camat, tetapi tidak mencapai kesepakatan karena salah satu calon tidak bersedia kotak suara dibuka.
Perbedaan keterangan tersebut menjadi bagian penting yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Pemeriksaan terhadap berita acara, laporan panitia, dokumen BPD, serta dasar keberatan masing-masing pihak diperlukan untuk memastikan duduk persoalan secara objektif.
Di tengah perbedaan pandangan itu, Komisi I menilai ketidakpastian mengenai kepemimpinan definitif desa tidak boleh terus menghambat kepentingan masyarakat.
Pemerintah daerah didorong menindaklanjuti rekomendasi DPRD dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan prosedur administrasi yang berlaku.
“Komisi I mendorong agar Kumtua terpilih secepatnya dilantik. Karena ini suatu kerugian besar bagi masyarakat Desa Wineru.
Kalau belum ada Kumtua definitif, program-program yang ada di desa tentunya terkendala,” pungkas Mamuaya.
RDP tersebut dihadiri anggota Komisi I Dharma Palar, Hansye Taniowas, Rizky Roring, Adrie Kamasi, Monica Rorong, dan Fransiskus Enoch.
Dari pihak pemerintah kabupaten hadir Riviva Maringka, Alexander Mamesah, Kepala Bagian Hukum Roy Kaparang, S.H., serta Camat Kakas Rita Maindoka. Turut hadir Jufry Mantak, Ketua BPD, Ketua Panitia Pilhut, dan perwakilan masyarakat Desa Wineru.
Hingga rapat berakhir, Komisi I telah menyampaikan rekomendasi agar proses pelantikan segera ditindaklanjuti. Penyelesaian akhir tetap memerlukan langkah administratif pemerintah kabupaten serta penanganan keberatan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
- Penulis: (**/ARP)
- Editor: Christo Senduk



Saat ini belum ada komentar