Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Malam Ini MK Putus Sengketa Ijazah Gibran Apa Dampaknya bagi Istana

Malam Ini MK Putus Sengketa Ijazah Gibran Apa Dampaknya bagi Istana

  • account_circle (**/VIC)
  • calendar_month Selasa, 6 Okt 2026
  • visibility 111
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, PRONEW5.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) malam ini dijadwalkan membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

Sidang pengucapan putusan berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (6/10/2026) pukul 20.00 WIB. Perkara tersebut menjadi perhatian karena putusan MK nantinya akan menentukan apakah permohonan yang diajukan 12 pemohon dapat diterima atau justru kandas pada aspek kewenangan, kedudukan hukum maupun substansi perkara.

Perkara ini diajukan oleh 12 pemohon, antara lain Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Bonatua Silalahi, M. Subhan, drg. Moeryono dan Tiurma M.S. Sihombing. Tim hukum pemohon antara lain diperkuat Bambang Widjojanto dan Refly Harun.

Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran yang menjadi dasar pencalonannya sebagai cawapres pada Pilpres 2024. Mereka mendalilkan adanya persoalan terkait bukti kelulusan pendidikan menengah, dokumen pendidikan dari luar negeri serta surat penyetaraan yang digunakan dalam proses pencalonan.

Dalil tersebut dikaitkan dengan ketentuan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden sekurang-kurangnya tamat SMA, MA, SMK, MAK atau pendidikan lain yang sederajat.

Salah satu titik yang diperdebatkan adalah Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Pemohon menilai ketentuan tersebut berkaitan dengan pengecualian dalam pemenuhan dokumen persyaratan pendidikan dan mempertanyakan dasar serta penerapannya dalam proses pencalonan Gibran.

Namun, perkara tersebut tidak hanya menyentuh substansi syarat pendidikan. Kewenangan MK dan kedudukan hukum pemohon menjadi bagian penting yang diperdebatkan di persidangan.

KPU selaku Termohon berpendapat perkara yang diajukan bukan sengketa hasil pemilu sebagaimana kewenangan MK. KPU juga menilai permohonan tersebut telah melewati tenggat pengajuan PHPU dan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sebagai pihak yang berhak mengajukan sengketa hasil Pilpres.

KPU bahkan menyebut permohonan tersebut diajukan 905 hari setelah penetapan hasil Pemilu 2024. Menurut KPU, hasil pemilu ditetapkan pada 20 Maret 2024, sedangkan permohonan baru didaftarkan pada 10 September 2026. Karena itu, KPU meminta MK menolak permohonan tersebut.

Di sisi lain, pemohon berpendapat persoalan syarat pencalonan tidak semestinya dianggap gugur hanya karena proses pemilu telah selesai. Mereka meminta MK menilai keabsahan syarat tersebut dari perspektif konstitusional dan konsekuensi hukumnya terhadap pencalonan Gibran.

Dalam rangkaian persidangan, MK juga telah mendengarkan keterangan KPU, Bawaslu, pihak terkait, para ahli dan saksi. Pada 2 Oktober 2026, MK menghadirkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia untuk memperjelas persoalan dokumen pendidikan yang menjadi bagian dari perkara.

Dengan demikian, putusan malam ini tidak semata-mata akan berbicara mengenai ada atau tidaknya dokumen pendidikan Gibran. Majelis hakim konstitusi juga harus menilai apakah perkara tersebut berada dalam ranah kewenangan MK sebagai perkara PHPU, apakah para pemohon memiliki kedudukan hukum, serta apakah permohonan memenuhi persyaratan formil dan materiil.

MK sebelumnya telah menyelesaikan rangkaian pemeriksaan perkara sejak 21 September 2026. Setelah tahapan pemeriksaan, pembuktian dan penyampaian keterangan para pihak rampung, majelis hakim memasuki tahap permusyawaratan sebelum pengucapan putusan.

Pemerintah sendiri menyatakan tidak akan mencampuri proses tersebut. Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Syahganda Nainggolan mengatakan Presiden Prabowo Subianto menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada lembaga yudikatif dan meminta semua pihak menunggu putusan MK.

Putusan MK nantinya akan menjadi titik penentu bagi perkara yang sejak awal tidak hanya menguji persoalan administratif pencalonan, tetapi juga mempertemukan dua kepentingan besar dalam hukum pemilu: kepastian prosedur di satu sisi dan tuntutan pemeriksaan substansi syarat calon di sisi lain.

Hingga putusan dibacakan, seluruh dalil para pihak masih berada dalam proses pemeriksaan dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah diputuskan. Karena itu, hasil akhir perkara sepenuhnya bergantung pada pertimbangan dan amar putusan sembilan hakim konstitusi.

  • Penulis: (**/VIC)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden Lee Jae Myung : Indonesia Satu-satunya Mitra Tingkat Tertinggi Korea

    Presiden Lee Jae Myung : Indonesia Satu-satunya Mitra Tingkat Tertinggi Korea

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle IND
    • visibility 506
    • 0Komentar

    KOREA –  Hubungan antara Indonesia dengan Republik Korea memiliki makna khusus satu sama lain serta saling melengkapi dalam berbagai bidang. Karenaya, Presiden Republik Korea Lee Jae Myung mendorong peningkatan hubungan bilateral kedua negara menjadi kemitraan strategis komprehensif khusus. Hal tersebut disampaikan dalam pengantarnya saat melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden Prabowo yang berlangsung di Istana Kepresidenan […]

  • Sujud di Mapolda Sulut, Eks Kanit Tipikor Minahasa Diduga Pamit dari Polri, Mutasi Saat Usut Korupsi Disorot

    Sujud di Mapolda Sulut, Eks Kanit Tipikor Minahasa Diduga Pamit dari Polri, Mutasi Saat Usut Korupsi Disorot

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 503
    • 0Komentar

    MANADO — Video Aipda Vicky Katiandagho, mantan Kanit Pidsus/Tipikor Polres Minahasa, yang memberi hormat lalu bersujud di halaman Mapolda Sulawesi Utara viral di media sosial. Aksi tersebut memicu spekulasi publik terkait dugaan pengunduran dirinya dari institusi Polri. Hingga Rabu (1/4/2026) malam, pihak Polda Sulut belum memberikan keterangan resmi terkait kebenaran kabar pengunduran diri tersebut. Dalam […]

  • Aljazair Selamat dari Tekanan, Yordania Tumbang 2-1

    Aljazair Selamat dari Tekanan, Yordania Tumbang 2-1

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 174
    • 0Komentar

    CALIFORNIA, PRONEWS5.COM– Tim Nasional Aljazair menunjukkan mentalitas kuat dengan membalikkan keadaan untuk menundukkan Yordania 2-1 dalam laga penyisihan Grup J Piala Dunia FIFA 2026 di Levi’s Stadium, California, Amerika Serikat, Selasa (23/6/2026). Kemenangan krusial ini menjaga asa Aljazair untuk melaju ke fase berikutnya setelah sebelumnya menelan kekalahan pada pertandingan perdana. Yordania sempat membuat kejutan dengan […]

  • Australia Gagal Tembus Benteng Paraguay, Orlando Gill Jadi Tembok Kokoh

    Australia Gagal Tembus Benteng Paraguay, Orlando Gill Jadi Tembok Kokoh

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 200
    • 0Komentar

    CALIFORNIA, PRONEWS5.COM– Australia gagal mengamankan tiga poin setelah hanya bermain imbang tanpa gol melawan Paraguay pada laga terakhir penyisihan Grup Piala Dunia FIFA 2026 di Stadion Levi’s, California, Jumat (26/6/2026). Meski tampil lebih dominan sepanjang pertandingan, Socceroos tidak mampu menaklukkan penampilan luar biasa kiper Paraguay, Orlando Gill, yang menjadi faktor utama lahirnya hasil imbang 0-0. […]

  • Wakil Panglima Pastikan Kehadiran TNI Bantu Masyarakat Terdampak Bencana di NTT

    Wakil Panglima Pastikan Kehadiran TNI Bantu Masyarakat Terdampak Bencana di NTT

    • calendar_month Kamis, 20 Agt 2026
    • account_circle (**/BEN)
    • visibility 90
    • 0Komentar

    NTT, PRONEWS5.COM – Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. bersama Menteri Pertahanan (Menhan) RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Wakasad Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa meninjau Yonif TP 834/Wakanga Mere di Kabupaten Nagekeo serta sejumlah wilayah yang terdampak bencana di Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (18/8/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi satuan […]

  • TPPO Berkedok Hiburan Malam Marak di Jakarta, Ada Apa dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya?

    TPPO Berkedok Hiburan Malam Marak di Jakarta, Ada Apa dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya?

    • calendar_month Minggu, 28 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 225
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONEWS5.COM – Dugaan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berkedok bisnis hiburan malam dan spa di Daerah Khusus Jakarta kembali menjadi sorotan. Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi lapangan yang dilakukan PRONews5.com sepanjang 2026, aktivitas yang diduga mengeksploitasi perempuan untuk tujuan prostitusi masih berlangsung secara terbuka di sejumlah lokasi, sementara penindakan hukum dinilai belum […]

expand_less