Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Rp1 Triliun Disita Kejagung Dugaan Korupsi Kawasan Hutan Lampung Dibongkar

Rp1 Triliun Disita Kejagung Dugaan Korupsi Kawasan Hutan Lampung Dibongkar

  • account_circle (**/VIC)
  • calendar_month Jumat, 11 Sep 2026
  • visibility 74
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, PRONEWS5.COM – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu di Lampung memasuki tahap pendalaman. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menerima sekaligus menyita penitipan uang senilai Rp1.003.184.000.000 dan USD166.000 dari PT PSMI sebagai bagian dari proses pemulihan kerugian keuangan negara.

Tindakan penyidikan tersebut dilakukan pada Kamis 10 September 2026 dan berkaitan dengan dugaan pengelolaan kawasan hutan pada areal PT INHUTANI V di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.

Selain mengamankan uang, penyidik juga memeriksa puluhan saksi dan ahli, menyita sejumlah dokumen serta memblokir 10 rekening perusahaan.

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejaksaan Agung Saiful Bahri Siregar menjelaskan, penyidik pada hari yang sama melakukan pemeriksaan terhadap 47 saksi dan tiga ahli untuk memperkuat konstruksi perkara.

Penyidik juga menggelar pembahasan bersama auditor dalam rangka menghitung kerugian keuangan negara.

Langkah lain yang dilakukan yakni penyitaan dokumen yang berkaitan dengan perkara serta ekspose bersama ahli.

Uang yang diserahkan PT PSMI melalui pihak perusahaan berinisial VRL tersebut telah ditempatkan pada rekening pemerintah di Himpunan Bank Negara (Himbara), yakni Bank Syariah Indonesia (BSI), melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Nomor 139 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Penyitaan uang tersebut telah memperoleh persetujuan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Penetapan Nomor 4522/Pid.B.Sita/2026/PN.JKT.Sel.

Perkara ini berawal dari pengelolaan kawasan hutan yang berada dalam areal PT INHUTANI V Lampung.

Perusahaan tersebut memperoleh izin usaha pengelolaan kawasan hutan berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398/Kpts-II/1996 dengan luas areal sekitar 55.157 hektare yang masuk dalam kategori hutan produksi.

Dalam konstruksi perkara yang sedang didalami penyidik, sejak 2007 PT PSMI diduga telah membuka dan memanfaatkan sebagian kawasan tersebut di Kabupaten Way Kanan untuk kegiatan perkebunan tebu.

Luas lahan yang disebut dalam perkara mencapai sekitar 32.375 hektare. Aktivitas tersebut diduga meliputi pembukaan kawasan hutan hingga pemanfaatan hasil hutan untuk mendukung kegiatan perkebunan.

Persoalan kemudian berlanjut pada 2013 ketika Direksi PT PSMI menandatangani nota kesepahaman kerja sama kemitraan dengan PT INHUTANI V (Persero) pada Register 44, 46 dan 42.

Kerja sama tersebut berkaitan dengan pembangunan hutan tanaman dan tanaman tumpang sari. Namun, menurut konstruksi penyidikan, perjanjian tersebut diberlakukan secara surut dan pelaksanaannya dilakukan tanpa izin dari Kementerian Kehutanan dalam pengelolaan kawasan hutan.

Penyidik menduga rangkaian penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan tersebut telah menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.

Selain penyitaan uang dan dokumen, Tim Penyidik JAM Pidsus melakukan pemblokiran terhadap 10 rekening perusahaan yang berkaitan dengan perkara.

Langkah tersebut dilakukan bersamaan dengan proses pendalaman alat bukti, termasuk pemeriksaan saksi dan ahli serta koordinasi dengan auditor untuk memperoleh perhitungan kerugian keuangan negara yang lebih terukur.

Penyidik juga telah membuat notulensi hasil ekspose bersama ahli sebagai bagian dari proses penguatan konstruksi hukum perkara.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung menyebut penanganan perkara menghadapi persoalan operasional di lingkungan PT PSMI. Kondisi tersebut antara lain berkaitan dengan pembayaran kepada petani, gaji karyawan perkebunan tebu serta kebutuhan operasional perusahaan.

Situasi itu menjadi salah satu pertimbangan dalam pengelolaan barang bukti dan aset perusahaan selama proses hukum berlangsung.

Untuk memastikan aset yang telah diamankan tetap terpelihara dan kegiatan operasional perusahaan dapat ditangani secara tertib, penyidik berencana menyerahkan barang bukti serta rekening perusahaan kepada Badan Pemulihan Aset.

Pengelolaan tersebut nantinya diarahkan untuk memastikan aset berada dalam kondisi clean and clear sekaligus mencegah terjadinya persoalan baru selama proses penegakan hukum berjalan.

Kejaksaan juga merencanakan pembukaan Escrow Account bersama PT PSMI dan BUMN yang memiliki bidang usaha utama di sektor perkebunan. Pengelolaan rekening tersebut akan melibatkan lembaga perbankan Himbara.

Skema itu diharapkan dapat menjaga keberlangsungan operasional perusahaan sekaligus memastikan aset dan dana yang berkaitan dengan perkara tetap berada dalam pengawasan sesuai ketentuan hukum.

Saiful menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi tidak semata-mata diarahkan pada aspek pemidanaan. Menurutnya, proses penegakan hukum juga harus memberikan manfaat melalui pengembalian kerugian negara dan pembenahan tata kelola.

Dengan demikian, penyidikan perkara PT PSMI tidak hanya diarahkan untuk mengungkap dugaan tindak pidana dan pihak-pihak yang bertanggung jawab, tetapi juga memastikan aset negara dapat dipulihkan serta pengelolaan perusahaan selama proses hukum berlangsung tetap berjalan secara tertib.

Penyidikan masih berlangsung. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum serta asas praduga tak bersalah.

  • Penulis: (**/VIC)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Yohanes Jaffray Pimpin Persiapan LC Karombasan Menuju Apel Akbar di Tomohon

    Yohanes Jaffray Pimpin Persiapan LC Karombasan Menuju Apel Akbar di Tomohon

    • calendar_month Senin, 5 Okt 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 40
    • 0Komentar

    MANADO, PRONEWS5.COM— Legio Christi (LC) Paroki Hati Kudus Yesus (HKY) Karombasan mulai mematangkan persiapan menghadapi Apel Akbar Legio Christi se-Keuskupan Manado yang dijadwalkan berlangsung pada 12 Desember 2026 di Paroki Santo Yosep Saronsong, Kota Tomohon. Untuk memastikan seluruh persiapan berjalan terarah, LC Karombasan dalam rapat umum yang digelar di kediaman tokoh Kaum Bapak Katolik (KBK) […]

  • HPN 2026 Dimulai, PWI Sulut Tiba di Banten dengan Sambutan Resmi

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 503
    • 0Komentar

    BANTEN, PRONews5.com — Rombongan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, dan disambut hangat oleh Panitia Hari Pers Nasional (HPN) 2026. Rombongan dipimpin langsung Ketua PWI Sulut Drs. Voucke Lontaan, yang bersama jajaran pengurus dan anggota kemudian bertolak menuju Kota Serang, […]

  • Perlindungan Anak Diperkuat, Akses Medsos Dibatasi

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 360
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONews5.com – Pemerintah menunda akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai upaya melindungi generasi muda dari berbagai risiko di ruang digital, mulai dari kecanduan gawai hingga paparan konten berbahaya.Kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau […]

  • Dugaan Bullying PPDS Diselidiki, Polresta Manado Telusuri Fakta Kematian dr. A.R.

    Dugaan Bullying PPDS Diselidiki, Polresta Manado Telusuri Fakta Kematian dr. A.R.

    • calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
    • account_circle [**/RAND]
    • visibility 236
    • 0Komentar

    PRONEWS5.COM, Manado – Polresta Manado melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) masih mendalami dugaan perundungan (bullying) yang diduga dialami seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berinisial dr. A.R. sebelum ditemukan meninggal dunia. Penyelidikan dilakukan setelah beredarnya berbagai informasi di media sosial yang mengaitkan kematian korban dengan dugaan perundungan selama menjalani pendidikan. Kasat Reskrim Polresta Manado, […]

  • Aktivis Dukung Kapolres Tuntaskan Dugaan Korupsi Makan Minum dan Perjalanan Dinas DPRD Minahasa

    Aktivis Dukung Kapolres Tuntaskan Dugaan Korupsi Makan Minum dan Perjalanan Dinas DPRD Minahasa

    • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 408
    • 0Komentar

    MINAHASA, PRONEWS5.COM – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan minum serta perjalanan dinas di lingkungan DPRD Kabupaten Minahasa kembali menjadi perhatian. Kasus yang mulai ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Minahasa sejak 2023 itu dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas, meski sejumlah saksi telah dimintai keterangan dan dokumen pendukung telah dikumpulkan penyidik. Desakan […]

  • Heboh Dugaan Jual Beli Titik SPPG Rp250 Juta, Nama MJP Disebut; INAKOR Minta Jaksa Agung Turun ke Sulut

    Heboh Dugaan Jual Beli Titik SPPG Rp250 Juta, Nama MJP Disebut; INAKOR Minta Jaksa Agung Turun ke Sulut

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 683
    • 0Komentar

    MANADO, PRONews5.com – Di tengah penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah ditangani Kejaksaan Agung, muncul informasi yang berkembang di Sulawesi Utara terkait dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG dengan nilai mencapai Rp250 juta per titik. Dalam informasi yang beredar tersebut, nama Melky […]

expand_less