Rp1 Triliun Disita Kejagung Dugaan Korupsi Kawasan Hutan Lampung Dibongkar
- account_circle (**/VIC)
- calendar_month Jumat, 11 Sep 2026
- visibility 74
- comment 0 komentar
- print Cetak

Penampakan barang bukti uang senilai Rp1,003 triliun dan USD166 ribu yang diserahkan PT PSMI dan telah diamankan penyidik JAM Pidsus Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan di Lampung. (Foto. Dok)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, PRONEWS5.COM – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu di Lampung memasuki tahap pendalaman. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menerima sekaligus menyita penitipan uang senilai Rp1.003.184.000.000 dan USD166.000 dari PT PSMI sebagai bagian dari proses pemulihan kerugian keuangan negara.
Tindakan penyidikan tersebut dilakukan pada Kamis 10 September 2026 dan berkaitan dengan dugaan pengelolaan kawasan hutan pada areal PT INHUTANI V di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.
Selain mengamankan uang, penyidik juga memeriksa puluhan saksi dan ahli, menyita sejumlah dokumen serta memblokir 10 rekening perusahaan.
Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejaksaan Agung Saiful Bahri Siregar menjelaskan, penyidik pada hari yang sama melakukan pemeriksaan terhadap 47 saksi dan tiga ahli untuk memperkuat konstruksi perkara.
Penyidik juga menggelar pembahasan bersama auditor dalam rangka menghitung kerugian keuangan negara.
Langkah lain yang dilakukan yakni penyitaan dokumen yang berkaitan dengan perkara serta ekspose bersama ahli.
Uang yang diserahkan PT PSMI melalui pihak perusahaan berinisial VRL tersebut telah ditempatkan pada rekening pemerintah di Himpunan Bank Negara (Himbara), yakni Bank Syariah Indonesia (BSI), melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Nomor 139 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Penyitaan uang tersebut telah memperoleh persetujuan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Penetapan Nomor 4522/Pid.B.Sita/2026/PN.JKT.Sel.
Perkara ini berawal dari pengelolaan kawasan hutan yang berada dalam areal PT INHUTANI V Lampung.
Perusahaan tersebut memperoleh izin usaha pengelolaan kawasan hutan berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398/Kpts-II/1996 dengan luas areal sekitar 55.157 hektare yang masuk dalam kategori hutan produksi.
Dalam konstruksi perkara yang sedang didalami penyidik, sejak 2007 PT PSMI diduga telah membuka dan memanfaatkan sebagian kawasan tersebut di Kabupaten Way Kanan untuk kegiatan perkebunan tebu.
Luas lahan yang disebut dalam perkara mencapai sekitar 32.375 hektare. Aktivitas tersebut diduga meliputi pembukaan kawasan hutan hingga pemanfaatan hasil hutan untuk mendukung kegiatan perkebunan.
Persoalan kemudian berlanjut pada 2013 ketika Direksi PT PSMI menandatangani nota kesepahaman kerja sama kemitraan dengan PT INHUTANI V (Persero) pada Register 44, 46 dan 42.
Kerja sama tersebut berkaitan dengan pembangunan hutan tanaman dan tanaman tumpang sari. Namun, menurut konstruksi penyidikan, perjanjian tersebut diberlakukan secara surut dan pelaksanaannya dilakukan tanpa izin dari Kementerian Kehutanan dalam pengelolaan kawasan hutan.
Penyidik menduga rangkaian penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan tersebut telah menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.
Selain penyitaan uang dan dokumen, Tim Penyidik JAM Pidsus melakukan pemblokiran terhadap 10 rekening perusahaan yang berkaitan dengan perkara.
Langkah tersebut dilakukan bersamaan dengan proses pendalaman alat bukti, termasuk pemeriksaan saksi dan ahli serta koordinasi dengan auditor untuk memperoleh perhitungan kerugian keuangan negara yang lebih terukur.
Penyidik juga telah membuat notulensi hasil ekspose bersama ahli sebagai bagian dari proses penguatan konstruksi hukum perkara.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung menyebut penanganan perkara menghadapi persoalan operasional di lingkungan PT PSMI. Kondisi tersebut antara lain berkaitan dengan pembayaran kepada petani, gaji karyawan perkebunan tebu serta kebutuhan operasional perusahaan.
Situasi itu menjadi salah satu pertimbangan dalam pengelolaan barang bukti dan aset perusahaan selama proses hukum berlangsung.
Untuk memastikan aset yang telah diamankan tetap terpelihara dan kegiatan operasional perusahaan dapat ditangani secara tertib, penyidik berencana menyerahkan barang bukti serta rekening perusahaan kepada Badan Pemulihan Aset.
Pengelolaan tersebut nantinya diarahkan untuk memastikan aset berada dalam kondisi clean and clear sekaligus mencegah terjadinya persoalan baru selama proses penegakan hukum berjalan.
Kejaksaan juga merencanakan pembukaan Escrow Account bersama PT PSMI dan BUMN yang memiliki bidang usaha utama di sektor perkebunan. Pengelolaan rekening tersebut akan melibatkan lembaga perbankan Himbara.
Skema itu diharapkan dapat menjaga keberlangsungan operasional perusahaan sekaligus memastikan aset dan dana yang berkaitan dengan perkara tetap berada dalam pengawasan sesuai ketentuan hukum.
Saiful menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi tidak semata-mata diarahkan pada aspek pemidanaan. Menurutnya, proses penegakan hukum juga harus memberikan manfaat melalui pengembalian kerugian negara dan pembenahan tata kelola.
Dengan demikian, penyidikan perkara PT PSMI tidak hanya diarahkan untuk mengungkap dugaan tindak pidana dan pihak-pihak yang bertanggung jawab, tetapi juga memastikan aset negara dapat dipulihkan serta pengelolaan perusahaan selama proses hukum berlangsung tetap berjalan secara tertib.
Penyidikan masih berlangsung. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum serta asas praduga tak bersalah.
- Penulis: (**/VIC)



Saat ini belum ada komentar