Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Oknum Guru PPPK Minahasa Dilaporkan Istri Sah Dugaan Tinggal Serumah

Oknum Guru PPPK Minahasa Dilaporkan Istri Sah Dugaan Tinggal Serumah

  • account_circle (**/ARP)
  • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
  • visibility 499
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MINAHASA, PRONEWS5.COM — Seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Minahasa berinisial RS alias Rilya dilaporkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa oleh Fonny Elisabeth Raranta, yang mengaku sebagai istri sah dari pria berinisial DW alias Donny.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan hubungan pihak ketiga yang disebut berdampak pada kehidupan rumah tangga pelapor.

Dalam pengaduannya, Fonny juga menyebut adanya dugaan bahwa terlapor tinggal serumah dengan suaminya di Desa Wolaang, Kecamatan Langowan Timur.

Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa saat ini masih melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap laporan serta keterangan para pihak.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa, Drs. Arthur Nono Palilingan, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Saya selaku Kadis Pendidikan membenarkan bahwa telah menerima laporan pengaduan terkait perilaku seorang pendidik yang disebut berdampak pada kehidupan rumah tangga pelapor.

Laporan tersebut saat ini ditindaklanjuti dan Dinas Pendidikan memprosesnya sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku,” ujar Arthur saat dikonfirmasi Jumat (4//2026).

Menurutnya, pihaknya sedang melakukan verifikasi terhadap terlapor mengenai materi laporan.

Dinas Pendidikan juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap pelapor untuk dimintai klarifikasi lebih lanjut.

“Kami sedang memverifikasi kepada yang terlapor terhadap materi laporan. Juga sudah menjadwalkan memanggil pihak pelapor.

Kami perlu menegaskan bahwa laporan atau aduan ini sedang dalam proses klarifikasi dan verifikasi terhadap materi laporan maupun bukti-bukti yang disampaikan,” jelasnya.

Dalam surat laporan tertanggal 31 Agustus 2026, Fonny Elisabeth Raranta menyampaikan pengaduan terkait dugaan pelanggaran etika dan perilaku tenaga pendidik.

Dalam dokumen tersebut, Fonny menyebut dirinya sebagai pihak yang terdampak atas dugaan keterlibatan pihak ketiga dalam rumah tangganya.

Ia mengaku kondisi rumah tangganya memburuk dan menimbulkan persoalan serius setelah muncul dugaan keterlibatan pihak ketiga.

“Saya merupakan pihak yang terdampak atas dugaan hubungan pihak ketiga dengan suami saya, yang pada akhirnya menyebabkan rumah tangga saya mengalami kehancuran dan permasalahan serius,” demikian bagian laporan Fonny.

Ia juga menyatakan persoalan tersebut telah memberikan dampak terhadap kehidupan pribadi dan keluarganya serta menimbulkan kerugian secara moril.

Fonny kemudian meminta Dinas Pendidikan melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut.

Ia meminta terlapor dipanggil untuk memberikan penjelasan serta meminta Dinas Pendidikan memeriksa kemungkinan adanya pelanggaran terhadap kode etik, disiplin maupun ketentuan kepegawaian yang berlaku.

Apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, Fonny meminta agar tindakan diberikan sesuai aturan.

Arthur menegaskan, Dinas Pendidikan tidak akan mengambil kesimpulan sebelum seluruh proses klarifikasi dan verifikasi selesai dilakukan.

“Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan disiplin, kode etik atau ketentuan kepegawaian lainnya, maka Dinas Pendidikan akan mengambil langkah sesuai dengan kewenangan dan peraturan yang berlaku,” tegas Arthur.

Di sisi lain, Dinas Pendidikan juga menyatakan tetap menghormati persoalan pribadi para pihak.

Menurut Arthur, pihaknya tidak akan memberikan penilaian terhadap substansi kehidupan rumah tangga maupun hal-hal yang bersifat pribadi sebelum proses pemeriksaan selesai.

“Prinsip kami jelas bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara serius, objektif, profesional dan berkeadilan,” katanya.

Ia menambahkan, proses tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga marwah profesi guru serta memastikan lingkungan pendidikan tetap aman dan kondusif bagi peserta didik.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa menegaskan, pihaknya akan kembali memanggil pelapor dan terlapor untuk menjalani proses klarifikasi lanjutan pada Senin, 7 September 2026.

“Untuk pemanggilan pihak pelapor dan terlapor dijadwalkan pada Senin, 7 September 2026,” timpal Arthur.

Pemanggilan tersebut menjadi bagian penting dalam proses klarifikasi untuk menguji keterangan masing-masing pihak sekaligus mencermati bukti-bukti yang disampaikan dalam laporan.

  • Penulis: (**/ARP)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Salah Terapkan Hukum, DPR Hentikan Kasus Hogi Minaya dan Tegur Kapolresta Sleman

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 706
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONews5.com — Komisi III DPR RI secara tegas meminta penghentian perkara hukum terhadap Hogi Minaya, warga Sleman yang ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar dua pelaku jambret hingga salah satunya tewas. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026), Komisi III menilai kepolisian keliru menerapkan hukum, bahkan melontarkan teguran keras […]

  • Messi Segel Kemenangan Argentina, Yordania Tumbang 3-1 di Grup J Piala Dunia 2026

    Messi Segel Kemenangan Argentina, Yordania Tumbang 3-1 di Grup J Piala Dunia 2026

    • calendar_month Minggu, 28 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 226
    • 0Komentar

    TEXAS, PRONEWS5.COM – Tim nasional Argentina memastikan langkah mulus di Grup J Piala Dunia FIFA 2026 setelah menaklukkan Yordania dengan skor 3-1 di Stadion AT&T, Texas, Amerika Serikat, Minggu (28/6/2026) pagi WIB. Kemenangan tersebut menjadi bukti dominasi Albiceleste yang tampil lebih efektif sejak awal hingga akhir pertandingan. Sejak peluit kick-off dibunyikan, skuad asuhan Lionel Scaloni langsung […]

  • Usai Dilantik, Hukum Tua Desa Mokupa Fanny Runtuwene Ajak Warga Bersatu, Siapkan Digitalisasi Layanan dan Desa Wisata

    Usai Dilantik, Hukum Tua Desa Mokupa Fanny Runtuwene Ajak Warga Bersatu, Siapkan Digitalisasi Layanan dan Desa Wisata

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 157
    • 0Komentar

    TOMBARIRI, PRONEWS5.COM – Baru dilantik sebagai Hukum Tua Desa Mokupa, Kecamatan Tombariri, Fanny Mikhael Runtuwene (FMR) langsung bergerak cepat menyiapkan arah pembangunan desa. Usai dilantik bersama 128 hukum tua terpilih oleh Bupati Minahasa di Gedung Wale Ne Tou, Tondano, Selasa (14/7/2026), FMR mengajak seluruh masyarakat bersatu dan meninggalkan perbedaan yang muncul selama proses Pemilihan Hukum […]

  • SMSI Sulut Mantapkan Struktur Organisasi, Fokus Perluasan Hingga Kabupaten/Kota

    SMSI Sulut Mantapkan Struktur Organisasi, Fokus Perluasan Hingga Kabupaten/Kota

    • calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
    • account_circle (**/BEN)
    • visibility 357
    • 0Komentar

    MANADO|Pronews5.com — Serikat Media Siber Indonesia Sulawesi Utara (SMSI Sulut) mempercepat konsolidasi organisasi dengan memantapkan struktur hingga tingkat kabupaten dan kota. Sedikitnya sembilan kepengurusan SMSI di daerah dilaporkan telah rampung dibentuk dan kini menunggu agenda pelantikan resmi. Ketua SMSI Sulut, Drs.Voucke Lontaan, menyampaikan hal tersebut saat ditemui di Sekretariat SMSI Sulut di Jalan Piere Tendean, […]

  • Sekolah Alkitab Napiri Resmi Dibuka di LPP Manado, Hadirkan Harapan Baru bagi Warga Binaan

    Sekolah Alkitab Napiri Resmi Dibuka di LPP Manado, Hadirkan Harapan Baru bagi Warga Binaan

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 279
    • 0Komentar

    MANADO, PRONews5.com – Upaya pembinaan spiritual bagi warga binaan pemasyarakatan di Sulawesi Utara memasuki babak baru. Laskar Narapidana Mandiri (LNM) bersama Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Manado resmi membuka Sekolah Alkitab Napiri (SAN), Rabu (3/6/2026). Peresmian program pembinaan rohani tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Utara, Haposan Silalahi, yang […]

  • Polri Tangani 219 Perkara Karhutla, 162 Tersangka Telah Ditetapkan

    Polri Tangani 219 Perkara Karhutla, 162 Tersangka Telah Ditetapkan

    • calendar_month Jumat, 18 Sep 2026
    • account_circle (**/BEN)
    • visibility 71
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONEWS5.COM – Polri menangani 219 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah hingga 16 September 2026. Dari penanganan tersebut, sebanyak 162 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan, ratusan perkara tersebut tersebar di 12 polda. “Proses penyelidikan dan penyidikan per 16 September […]

expand_less