Oknum Guru PPPK Minahasa Dilaporkan Istri Sah Dugaan Tinggal Serumah
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
- visibility 499
- comment 0 komentar
- print Cetak

(Gambar: ilustrasi)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MINAHASA, PRONEWS5.COM — Seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Minahasa berinisial RS alias Rilya dilaporkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa oleh Fonny Elisabeth Raranta, yang mengaku sebagai istri sah dari pria berinisial DW alias Donny.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan hubungan pihak ketiga yang disebut berdampak pada kehidupan rumah tangga pelapor.
Dalam pengaduannya, Fonny juga menyebut adanya dugaan bahwa terlapor tinggal serumah dengan suaminya di Desa Wolaang, Kecamatan Langowan Timur.
Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa saat ini masih melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap laporan serta keterangan para pihak.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa, Drs. Arthur Nono Palilingan, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Saya selaku Kadis Pendidikan membenarkan bahwa telah menerima laporan pengaduan terkait perilaku seorang pendidik yang disebut berdampak pada kehidupan rumah tangga pelapor.
Laporan tersebut saat ini ditindaklanjuti dan Dinas Pendidikan memprosesnya sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku,” ujar Arthur saat dikonfirmasi Jumat (4//2026).
Menurutnya, pihaknya sedang melakukan verifikasi terhadap terlapor mengenai materi laporan.
Dinas Pendidikan juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap pelapor untuk dimintai klarifikasi lebih lanjut.
“Kami sedang memverifikasi kepada yang terlapor terhadap materi laporan. Juga sudah menjadwalkan memanggil pihak pelapor.
Kami perlu menegaskan bahwa laporan atau aduan ini sedang dalam proses klarifikasi dan verifikasi terhadap materi laporan maupun bukti-bukti yang disampaikan,” jelasnya.
Dalam surat laporan tertanggal 31 Agustus 2026, Fonny Elisabeth Raranta menyampaikan pengaduan terkait dugaan pelanggaran etika dan perilaku tenaga pendidik.
Dalam dokumen tersebut, Fonny menyebut dirinya sebagai pihak yang terdampak atas dugaan keterlibatan pihak ketiga dalam rumah tangganya.
Ia mengaku kondisi rumah tangganya memburuk dan menimbulkan persoalan serius setelah muncul dugaan keterlibatan pihak ketiga.
“Saya merupakan pihak yang terdampak atas dugaan hubungan pihak ketiga dengan suami saya, yang pada akhirnya menyebabkan rumah tangga saya mengalami kehancuran dan permasalahan serius,” demikian bagian laporan Fonny.
Ia juga menyatakan persoalan tersebut telah memberikan dampak terhadap kehidupan pribadi dan keluarganya serta menimbulkan kerugian secara moril.
Fonny kemudian meminta Dinas Pendidikan melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut.
Ia meminta terlapor dipanggil untuk memberikan penjelasan serta meminta Dinas Pendidikan memeriksa kemungkinan adanya pelanggaran terhadap kode etik, disiplin maupun ketentuan kepegawaian yang berlaku.
Apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, Fonny meminta agar tindakan diberikan sesuai aturan.
Arthur menegaskan, Dinas Pendidikan tidak akan mengambil kesimpulan sebelum seluruh proses klarifikasi dan verifikasi selesai dilakukan.
“Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan disiplin, kode etik atau ketentuan kepegawaian lainnya, maka Dinas Pendidikan akan mengambil langkah sesuai dengan kewenangan dan peraturan yang berlaku,” tegas Arthur.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan juga menyatakan tetap menghormati persoalan pribadi para pihak.
Menurut Arthur, pihaknya tidak akan memberikan penilaian terhadap substansi kehidupan rumah tangga maupun hal-hal yang bersifat pribadi sebelum proses pemeriksaan selesai.
“Prinsip kami jelas bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara serius, objektif, profesional dan berkeadilan,” katanya.
Ia menambahkan, proses tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga marwah profesi guru serta memastikan lingkungan pendidikan tetap aman dan kondusif bagi peserta didik.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa menegaskan, pihaknya akan kembali memanggil pelapor dan terlapor untuk menjalani proses klarifikasi lanjutan pada Senin, 7 September 2026.
“Untuk pemanggilan pihak pelapor dan terlapor dijadwalkan pada Senin, 7 September 2026,” timpal Arthur.
Pemanggilan tersebut menjadi bagian penting dalam proses klarifikasi untuk menguji keterangan masing-masing pihak sekaligus mencermati bukti-bukti yang disampaikan dalam laporan.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar