93 Blok Tambang Diajukan Oskar Manoppo Apa yang Terjadi di Panang?
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Selasa, 25 Agt 2026
- visibility 89
- comment 0 komentar
- print Cetak

Bupati Boltim Oskar Manoppo bersama Wakil Bupati Argo V. Sumaiku saat memberikan penjelasan mengenai pengajuan 93 blok WPR dalam konferensi pers di ruang kerja Bupati Boltim, Senin (24/8/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BOLTIM, PRONEWS5.COM — Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mengajukan 93 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada pemerintah pusat sebagai upaya memberikan legalitas kepada masyarakat yang selama ini menggantungkan mata pencaharian dari aktivitas pertambangan.
Pengajuan tersebut dilakukan sejak awal pemerintahan Bupati Oskar Manoppo dan Wakil Bupati Argo V. Sumaiku.
Dari 93 blok yang diajukan, sekitar 25 blok telah mendapatkan persetujuan pemerintah pusat, sementara sejumlah wilayah lainnya masih terkendala status perizinan dan regulasi pertambangan.
Hal itu disampaikan Oskar Manoppo bersama Argo V. Sumaiku dalam konferensi pers dengan sejumlah awak media di ruang kerja Bupati Boltim, Senin (24/8/2026).
Oskar menjelaskan, langkah tersebut dilakukan tidak lama setelah dirinya bersama Argo dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Boltim pada 20 Februari 2026.
Bahkan, pada 21 Maret 2026, pemerintah daerah telah mengajukan 93 blok pertambangan untuk ditetapkan sebagai WPR.
“Sebulan setelah saya dan Pak Wakil dilantik, kami langsung mengusulkan 93 blok wilayah pertambangan yang ada di Boltim agar menjadi wilayah pertambangan rakyat.
Ini juga pernah kami janjikan sewaktu Pilkada,” ujar Oskar sembari memperlihatkan dokumen pengajuan tersebut.
Menurut Oskar, pengusulan WPR merupakan langkah pemerintah daerah untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini melakukan aktivitas pertambangan tanpa legalitas.
“Kenapa WPR dulu yang kami usulkan? Karena kami berpihak kepada masyarakat.
Sebagian penambang juga memilih kami menjadi bupati dan wakil bupati. Oleh karena itu, kami ingin masyarakat yang menambang secara ilegal agar menjadi legal,” tegasnya.
Namun, tidak seluruh wilayah yang diajukan dapat langsung ditetapkan sebagai WPR.
Pemerintah pusat harus mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk keberadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP), status lahan, tata ruang, keselamatan kerja serta ketentuan lingkungan dan reklamasi.
Salah satu wilayah yang masih menghadapi kendala tersebut adalah Panang di Kecamatan Kotabunan.
Wilayah Panang, Simbalang dan Tobongon disebut masih berkaitan dengan wilayah yang telah memiliki IUP perusahaan sehingga proses penetapan sebagai WPR membutuhkan tahapan sesuai ketentuan.
Kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan yang tengah diupayakan penyelesaiannya oleh Pemkab Boltim.
Pemerintah daerah menyatakan akan terus memperjuangkan wilayah yang belum memperoleh persetujuan WPR melalui mekanisme yang berlaku.
Oskar menegaskan, pemerintah daerah tidak bermaksud mempertentangkan kepentingan masyarakat dengan investasi.
Menurutnya, investasi tetap dibutuhkan untuk membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan aktivitas ekonomi dan memberikan manfaat bagi daerah.
“Kalau investasi masuk ke Bolaang Mongondow Timur dan semua izinnya sudah diproses serta sesuai aturan, pemerintah daerah wajib mendukung.
Tetapi dukungan itu juga tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat pertambangan,” jelasnya.
Pemkab Boltim juga mendorong adanya pola kemitraan antara perusahaan dengan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.
Skema tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat setempat.
Selain legalitas pertambangan, pemerintah daerah turut membahas rencana relokasi masyarakat di wilayah Panang.
Relokasi disebut akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan rumah serta kompensasi bagi masyarakat yang terdampak.
Oskar menegaskan bahwa pengajuan 93 blok WPR merupakan salah satu bukti konkret komitmen pemerintah daerah dalam memperjuangkan legalitas pertambangan rakyat.
“Ketika kami dilantik 20 Februari, pada 21 Maret kami sudah mengusulkan 93 blok WPR. Apakah itu bukan bukti keberpihakan kepada masyarakat?” tegasnya.
Pemkab Boltim berharap proses penetapan WPR terhadap wilayah yang masih tersisa dapat terus berjalan sesuai ketentuan.
Pemerintah daerah juga menyatakan akan tetap membuka ruang bagi investasi yang memiliki perizinan sah, sembari memastikan kepentingan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan tetap diperhatikan.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar