PWI Gandeng AFPI, Pers Diperkuat Jadi Benteng Lawan Pinjol Ilegal
- account_circle (**/ML)
- calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
- visibility 191
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir bersama Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar dan perwakilan OJK usai penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang penguatan literasi Pendanaan Daring (Pindar) dan perlindungan masyarakat dari praktik pinjaman online ilegal dalam Workshop Jurnalistik di Hotel Aryaduta Tugu Tani, Jakarta, Kamis (6/8/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, PRONEWS5.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat memperkuat peran pers dalam melindungi masyarakat dari maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal melalui kerja sama strategis dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) usai Workshop Jurnalistik bertajuk “Pindar untuk Inklusi Keuangan, Jurnalisme Berkualitas untuk Perlindungan Masyarakat” di Hotel Aryaduta Tugu Tani, Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat literasi keuangan digital nasional sekaligus meningkatkan kapasitas wartawan dalam menyajikan informasi yang akurat mengenai Pendanaan Daring (Pindar) yang legal, berizin, dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kerja sama PWI dan AFPI dinilai penting di tengah masih tingginya angka masyarakat yang menjadi korban pinjaman online ilegal akibat rendahnya pemahaman terhadap layanan keuangan digital yang sah.
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menegaskan, perkembangan industri keuangan digital harus diiringi peningkatan literasi masyarakat agar tidak mudah terjebak praktik pinjol ilegal.
Menurutnya, persoalan pinjaman online ilegal bukan sekadar bunga yang tinggi, tetapi juga menyangkut berbagai persoalan serius seperti intimidasi dalam penagihan, teror terhadap debitur, penyalahgunaan data pribadi, hingga penipuan digital yang berdampak luas terhadap kehidupan korban.
“Kita masih mendengar dan melihat berbagai kasus masyarakat yang menjadi korban pinjaman online ilegal. Mereka sering kali terjebak bunga sangat tinggi, ditagih secara tidak beretika, diintimidasi bahkan diteror,” ujar Munir.
Ia menilai, di tengah derasnya arus informasi digital, masyarakat membutuhkan informasi yang benar, jernih, dan dapat dipercaya agar mampu membedakan antara penyelenggara Pindar yang legal dengan praktik pinjol ilegal.
Munir menegaskan, pers memiliki tanggung jawab strategis bukan hanya sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai agen edukasi dan kontrol sosial.
“Dalam konteks industri keuangan digital, wartawan dituntut mampu menjelaskan persoalan yang cukup kompleks dengan bahasa yang sederhana sehingga mudah dipahami masyarakat,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar pemberitaan mengenai Pindar tidak hanya berfokus pada kasus hukum maupun kontroversi.
Sebaliknya, media perlu menjelaskan mekanisme kerja Pindar, manfaatnya bagi masyarakat dan pelaku UMKM, regulasi yang mengatur, sistem perlindungan konsumen, hingga cara mengenali serta menghindari pinjaman online ilegal.
Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengatakan, peningkatan literasi keuangan merupakan tanggung jawab bersama dan tidak dapat dilakukan hanya oleh industri.
Menurutnya, media memiliki posisi yang sangat penting dalam menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan mudah dipahami masyarakat.
“Literasi tidak dapat dilakukan sendiri oleh industri. Media merupakan mitra penting yang mampu menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan mudah dipahami masyarakat. Dengan edukasi yang tepat, masyarakat dapat membedakan layanan Pindar yang legal dan diawasi regulator dengan praktik pinjol ilegal yang merugikan,” ujarnya.
Melalui sinergi tersebut, AFPI berharap masyarakat semakin memahami layanan pendanaan digital yang legal sehingga risiko menjadi korban pinjaman online ilegal dapat ditekan.
Workshop menghadirkan narasumber dari regulator, industri fintech, dan organisasi profesi guna memperdalam pemahaman wartawan mengenai industri Pendanaan Daring, perlindungan konsumen, serta tantangan literasi keuangan di Indonesia.
Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Adief Razali memberikan apresiasi terhadap kolaborasi antara PWI dan AFPI.
Menurutnya, sinergi tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat edukasi masyarakat sekaligus membangun ekosistem jasa keuangan yang sehat.
“Kerja sama AFPI dengan PWI sangat mungkin memperkuat literasi keuangan agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan pinjaman online ilegal. Insan pers merupakan mitra strategis dalam membangun ekosistem jasa keuangan yang sehat,” kata Adief.
Ia menambahkan, keterlibatan aktif media bersama masyarakat akan menjadi faktor penting dalam mendukung pertumbuhan industri jasa keuangan yang sehat, transparan, dan berkelanjutan.
Sebagai penutup rangkaian kegiatan, PWI Pusat dan AFPI menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) sebagai bentuk komitmen memperkuat sinergi dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat melalui edukasi dan penyebarluasan informasi mengenai Pendanaan Daring (Pindar) yang legal, bertanggung jawab, dan memberikan perlindungan bagi konsumen.
Kolaborasi tersebut diharapkan mampu memperkuat peran media sebagai garda terdepan dalam membangun kesadaran masyarakat terhadap layanan keuangan digital yang aman sekaligus mempersempit ruang gerak praktik pinjaman online ilegal di Indonesia.
- Penulis: (**/ML)



Saat ini belum ada komentar