Ketua PWI Sulut Sintia Bojoh Turunkan Tim, Desak Polri Segera Panggil Hotman Paris atas Laporan PWI Pusat
- account_circle (**/NOX)
- calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
- visibility 259
- comment 0 komentar
- print Cetak

Tim PWI Sulut yang dipimpin Wakil Ketua Bidang Pembinaan Daerah Vanny Loupatty menyampaikan dukungan kepada Polri di Mapolda Sulut agar segera menindaklanjuti laporan PWI Pusat terhadap Hotman Paris.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MANADO, PRONEWS5.COM – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara (Sulut) Sintia Bojoh menurunkan tim untuk mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Utara, Selasa (21/7/2026), guna menyampaikan dukungan kepada Kepolisian Republik Indonesia agar segera menindaklanjuti laporan hukum yang telah diajukan PWI Pusat terhadap pengacara Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., LL.M., M.Hum., di Polda Metro Jaya.
Tim PWI Sulut dipimpin Wakil Ketua Bidang Pembinaan Daerah, Vanny Loupatty, didampingi sejumlah pengurus dan anggota.
Kehadiran mereka merupakan bentuk solidaritas organisasi sekaligus dukungan terhadap penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan, serta perlindungan terhadap kehormatan profesi wartawan.
Laporan PWI Pusat telah diterima secara resmi oleh Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026) malam dengan Nomor: LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang diduga dilakukan Hotman Paris saat memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Vanny Loupatty yang akrab disapa Maemosa menegaskan, PWI Sulut berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa membedakan status ataupun popularitas seseorang.
“Kami mendesak agar laporan tersebut ditindaklanjuti secara transparan, objektif, profesional, dan berkeadilan. Polisi harus segera memanggil terlapor untuk mempertanggungjawabkan ucapannya di hadapan hukum demi tegaknya supremasi hukum dan perlindungan terhadap kemerdekaan pers di Indonesia,” tegas Maemosa.
Menurutnya, penegakan hukum yang tegas menjadi bagian penting dalam menjaga marwah profesi jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Perkara tersebut bermula pada Jumat (17/7/2026), ketika Hotman Paris menghadiri konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung RI usai mendampingi kliennya dalam sebuah perkara hukum.
Dalam sesi tanya jawab, sejumlah wartawan mengajukan pertanyaan terkait perkara yang sedang menjadi perhatian publik. Namun, menurut PWI, respons yang disampaikan Hotman Paris diduga melampaui batas etika karena mengandung penghinaan terhadap profesi wartawan.
Beberapa pernyataan yang terekam dan kemudian beredar luas melalui berbagai platform media antara lain:
“Lu punya otak enggak sih?”
“Kalau lu enggak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan.”
“Shut up!”
serta penyebutan wartawan sebagai “pengecut”.
PWI menilai ucapan tersebut disampaikan di ruang publik, disaksikan langsung para jurnalis, dan tersebar luas sehingga dinilai berpotensi merendahkan kehormatan profesi wartawan.
Dalam kesempatan yang sama, Adrianus R. Pusungunaung yang turut hadir bersama tim PWI Sulut menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan tanpa dipengaruhi nama besar maupun popularitas seseorang.
Mantan Wakil Ketua PWI Sulut Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan itu mengatakan, laporan yang diajukan PWI Pusat harus diproses sesuai prinsip negara hukum.
“Laporan PWI Pusat terhadap Dr. Hotman Paris Hutapea harus diproses secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena nama besar atau popularitas.”
Adrianus menegaskan bahwa kehormatan wartawan merupakan bagian dari kehormatan profesi yang wajib dihormati oleh setiap orang.
“Kehormatan wartawan bukan untuk dihina. Kebebasan pers bukan untuk diinjak.
Negara hukum harus membuktikan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Kami akan terus mengawal proses ini sampai ada kepastian hukum. Wartawan tidak mencari keistimewaan, kami hanya menuntut keadilan,” ujarnya.
Ketua Pokja Wartawan Manado, Hut Kamrin, juga menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang ditempuh PWI Pusat dan insan pers.
Menurutnya, pernyataan yang disampaikan Hotman Paris di ruang publik telah menimbulkan kegaduhan serta dinilai mencederai kehormatan profesi jurnalistik.
“Kami mendukung setiap upaya hukum yang ditempuh rekan-rekan untuk melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 436 KUHP Tahun 2023. Pasal tersebut mengatur penghinaan terhadap golongan atau profesi tertentu yang dilakukan di muka umum,” kata Hut Kamrin.
PWI Sulut menegaskan bahwa kehadiran tim di Mapolda Sulut bukan untuk mengintervensi proses penyidikan, melainkan sebagai bentuk dukungan moral agar laporan yang telah disampaikan PWI Pusat ditangani secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Organisasi wartawan tertua di Indonesia itu berharap penanganan perkara ini menjadi momentum untuk memperkuat penghormatan terhadap kebebasan pers, etika komunikasi di ruang publik, serta menegakkan prinsip equality before the law, yaitu setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
- Penulis: (**/NOX)



Saat ini belum ada komentar