Stefanus BAN Liow Dorong UU Daerah Kepulauan, Ajak Seluruh Elemen Kawal Pembahasannya
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Senin, 20 Jul 2026
- visibility 172
- comment 0 komentar
- print Cetak

Anggota DPD RI asal Sulut, Ir. Stefanus BAN Liow, MAP., yang menegaskan komitmen mengawal pembahasan RUU Daerah Kepulauan, Minggu (19/7/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MANADO, PRONEWS5.COM – Anggota DPD RI asal Sulawesi Utara, Ir. Stefanus BAN Liow, MAP, menegaskan komitmen DPD RI untuk terus mengawal lahirnya Undang-Undang (UU) Daerah Kepulauan. Menurutnya, regulasi tersebut merupakan kebutuhan mendesak bagi daerah berciri kepulauan, termasuk Sulawesi Utara, guna memperkuat pembangunan yang lebih berkeadilan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Senator yang akrab disapa SBANL pada Minggu (19/7/2026). Ia menjelaskan bahwa sejak awal DPD RI telah memberikan perhatian serius terhadap perjuangan menghadirkan payung hukum khusus bagi daerah kepulauan.
Menurut Stefanus BAN Liow, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan kini terus berjalan melalui pembahasan bersama antara DPR RI, DPD RI, dan Pemerintah.
Ia mengungkapkan, seluruh fraksi di DPR RI telah menyatakan kesepakatan untuk menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai bagian dari tahapan pembahasan legislasi. Langkah serupa juga dilakukan oleh pemerintah sehingga proses penyusunan substansi RUU semakin mengarah pada pembahasan yang lebih komprehensif.
Bagi Sulawesi Utara, lanjut Stefanus, keberadaan UU Daerah Kepulauan memiliki arti strategis.
Sebagai provinsi dengan karakteristik wilayah yang didominasi gugusan pulau, kebijakan tersebut diharapkan mampu menghadirkan formula pembangunan yang lebih sesuai dengan kondisi geografis, memperkuat pemerataan infrastruktur, meningkatkan pelayanan publik, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat di wilayah kepulauan.
Stefanus juga menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, yang secara terbuka memberikan dukungan terhadap percepatan lahirnya UU Daerah Kepulauan.
Menurutnya, dukungan tersebut telah disampaikan gubernur saat menghadiri agenda di DPD RI maupun ketika menerima kunjungan kerja delegasi DPD RI di Sulawesi Utara.
Dalam berbagai kesempatan itu, Gubernur Yulius Selvanus tidak hanya menyampaikan pandangan dan masukan, tetapi juga menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terhadap pentingnya regulasi tersebut.
“Sinergi antara pemerintah daerah, DPD RI, DPR RI, dan pemerintah pusat menjadi modal penting agar pembahasan RUU Daerah Kepulauan dapat berjalan optimal hingga ditetapkan menjadi undang-undang,” ujar Stefanus.
Selain sebagai Ketua BULD DPD RI, Stefanus BAN Liow juga dipercaya sebagai Ketua DPD Desa Bersatu Sulawesi Utara, Ketua DPD ABPEDNAS Sulawesi Utara, serta Ketua Dewan Pembina PWI Sulawesi Utara.
Di akhir keterangannya, Stefanus mengajak seluruh komponen masyarakat, pemerintah daerah, akademisi, organisasi kemasyarakatan, hingga berbagai elemen lainnya untuk bersama-sama memberikan dukungan terhadap pembahasan UU Daerah Kepulauan.
Menurutnya, regulasi tersebut bukan sekadar produk hukum, melainkan instrumen strategis yang akan menentukan arah pembangunan daerah kepulauan di masa depan agar memperoleh perhatian yang lebih proporsional dalam kebijakan nasional.
Ia berharap proses pembahasan yang kini berlangsung dapat menghasilkan undang-undang yang benar-benar berpihak pada kepentingan daerah kepulauan, sehingga mampu mendorong pemerataan pembangunan, memperkuat daya saing daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Sulawesi Utara maupun provinsi kepulauan lainnya di Indonesia.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar