Kapolres Minahasa Pastikan Kasus Dugaan Korupsi Makan Minum dan Perjalanan Dinas DPRD Tetap Berjalan
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Sabtu, 18 Jul 2026
- visibility 271
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kapolres Minahasa AKBP Steven J.R. Simbar, S.I.K. (Foto: int)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MINAHASA, PRONEWS5.COM – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan minum dan perjalanan dinas di lingkungan DPRD Kabupaten Minahasa dipastikan terus berproses. Kapolres Minahasa AKBP Steven J.R. Simbar, S.I.K. menegaskan penyelidikan kasus yang mulai ditangani sejak 2023 itu tetap berjalan dan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Komitmen tersebut disampaikan Kapolres Minahasa kepada PRONEWS5.COM, Jumat (17/7/2026), sebagai respons atas pertanyaan mengenai kelanjutan penyelidikan dugaan penyimpangan anggaran makan minum dan perjalanan dinas DPRD Minahasa Tahun Anggaran 2022–2023.
“Kami atensi dan kami tindak lanjuti,” tegas AKBP Steven J.R. Simbar.
Pernyataan singkat Kapolres tersebut dinilai menjadi sinyal bahwa penanganan perkara belum dihentikan.
Hal itu sekaligus menjawab berbagai pertanyaan masyarakat mengenai perkembangan penyelidikan yang telah berjalan sejak tiga tahun lalu.
Dukungan terhadap langkah Polres Minahasa juga datang dari Aktivis Anti Korupsi Sulawesi Utara, Eddy Rompas.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian hukum agar penanganan perkara tidak berlarut-larut tanpa kejelasan.
Eddy menegaskan pihaknya mendukung penuh aparat penegak hukum mengusut dugaan korupsi tersebut secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.
“Kalau benar terbukti, kami minta usut tuntas tanpa pandang bulu. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan tidak boleh berhenti di tengah jalan,” ujar Eddy Rompas kepada PRONEWS5.COM, Sabtu (18/7/2026).
Ia mengingatkan bahwa perkara tersebut telah mulai ditangani sejak 2023. Karena itu, publik berhak mengetahui perkembangan proses hukumnya.
Menurut Eddy, apabila penyelidikan menemukan alat bukti yang cukup, penyidik harus meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pidana, penyidik juga perlu menyampaikan hasil penyelidikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi maupun persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian hukum. Jangan sampai perkara yang sudah lama ditangani justru menggantung tanpa kejelasan,” katanya.
Penyelidikan Berlangsung Sejak 2023
Informasi yang dihimpun PRONEWS5.COM dari sejumlah sumber menyebutkan, dugaan penyimpangan anggaran makan minum dan perjalanan dinas DPRD Minahasa telah mulai diselidiki Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Minahasa sejak 2023.
Selama proses penyelidikan, penyidik disebut telah meminta keterangan sejumlah saksi serta mengumpulkan berbagai dokumen yang berkaitan dengan penggunaan anggaran.
Seorang sumber yang mengetahui proses awal penanganan perkara mengungkapkan bahwa penyelidikan telah berjalan cukup jauh.
“Setahu saya, dugaan korupsi ini layak untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan. Penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi sejak awal penanganan perkara,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Keterangan senada juga disampaikan salah seorang pejabat di lingkungan DPRD Minahasa.
Ia membenarkan pernah memenuhi permintaan penyidik dengan menyerahkan dokumen yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan.
“Benar, saya sudah pernah membawa berkas yang diminta penyidik,” katanya singkat sembari meminta namanya tidak dipublikasikan.
Hingga kini belum ada informasi resmi mengenai peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Karena itu, masyarakat berharap komitmen Kapolres Minahasa untuk mengatensi dan menindaklanjuti perkara tersebut dapat diwujudkan melalui proses hukum yang transparan, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila nantinya ditemukan bukti permulaan yang cukup, penyidik diharapkan segera mengambil langkah hukum berikutnya.
Sebaliknya, apabila hasil penyelidikan menyatakan tidak terdapat unsur pidana, kepolisian juga diharapkan menyampaikan penjelasan resmi kepada publik demi menjamin kepastian hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar