Aktivis Dukung Kapolres Tuntaskan Dugaan Korupsi Makan Minum dan Perjalanan Dinas DPRD Minahasa
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
- visibility 408
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kantor DPRD Kabupaten Minahasa di Tondano (foto utama). Dugaan korupsi anggaran makan minum dan perjalanan dinas Tahun Anggaran 2022–2023 yang ditangani Unit Tipikor Polres Minahasa sejak 2023 hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum. (Foto insert: Kapolres Minahasa AKBP Steven J.R. Simbar, S.I.K.)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MINAHASA, PRONEWS5.COM – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan minum serta perjalanan dinas di lingkungan DPRD Kabupaten Minahasa kembali menjadi perhatian. Kasus yang mulai ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Minahasa sejak 2023 itu dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas, meski sejumlah saksi telah dimintai keterangan dan dokumen pendukung telah dikumpulkan penyidik.
Desakan agar perkara tersebut dituntaskan kini mengarah kepada Kapolres Minahasa, AKBP Steven J.R. Simbar, S.I.K.
Masyarakat berharap proses penegakan hukum tidak berhenti pada tahap penyelidikan, melainkan dilanjutkan sesuai ketentuan apabila ditemukan bukti yang cukup.
Seorang sumber yang mengetahui proses awal penanganan perkara mengungkapkan, penyelidikan dugaan korupsi anggaran makan minum dan perjalanan dinas DPRD Minahasa telah dilakukan oleh Unit Tipikor Polres Minahasa sejak 2023.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap sejumlah pihak sudah berlangsung dan berbagai dokumen telah dikumpulkan sebagai bagian dari proses penyelidikan.
“Setahu saya, dugaan korupsi ini layak untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi sejak awal penanganan perkara,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada media ini.
Keterangan serupa juga diperoleh dari salah seorang pejabat di lingkungan DPRD Minahasa.
Ia tidak membantah bahwa penyelidikan oleh Unit Tipikor Polres Minahasa memang pernah berlangsung.
“Benar, saya sudah pernah membawa berkas yang diminta penyidik,” kata pejabat tersebut singkat seraya meminta namanya tidak dipublikasikan.
Hingga kini, belum diketahui secara pasti sejauh mana perkembangan penanganan perkara tersebut.
Belum ada informasi resmi mengenai apakah penyelidikan masih berjalan, telah dihentikan, atau akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus tersebut, Kapolres Minahasa AKBP Steven J.R. Simbar, S.I.K., menyatakan akan melakukan pengecekan kepada penyidik.
“Terima kasih informasinya, nanti akan saya cek ke penyidik,” ujar AKBP Steven J.R. Simbar saat dikonfirmasi terkait penanganan dugaan korupsi anggaran makan minum dan perjalanan dinas DPRD Minahasa Tahun Anggaran 2022–2023.
Pernyataan Kapolres tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk memberikan kepastian hukum atas penanganan perkara yang telah berlangsung cukup lama.
Dukungan terhadap langkah penegakan hukum juga disampaikan Aktivis Anti Korupsi dari Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi Utara, Eddy Rompas.
Ia meminta Polres Minahasa bekerja secara profesional dan transparan dalam menuntaskan perkara tersebut.
“Kalau benar terbukti, kami minta usut tuntas tanpa pandang bulu.
Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan tidak boleh berhenti di tengah jalan,” tegas Eddy Rompas, Jumat (17/7/2026).
Menurutnya, kepastian hukum menjadi kebutuhan penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Jika dalam penyelidikan ditemukan alat bukti yang cukup, proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pidana, penyidik juga perlu menyampaikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif.
Kasus dugaan korupsi anggaran makan minum dan perjalanan dinas DPRD Minahasa sendiri menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran negara.
Transparansi perkembangan penanganannya dinilai penting sebagai bentuk akuntabilitas aparat penegak hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar