Johannes Juman Budiman Buka Rahasia 44 Tahun Jadi Advokat: Sejak 1982 Saya Bela Klien Tanpa Honor
- account_circle Red Pronews
- calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
- visibility 281
- comment 0 komentar
- print Cetak

Pengacara senior asal Sulawesi Utara Johannes Juman Budiman, S.H. saat memberikan wawancara eksklusif kepada Wartawan Hukum dan Investigasi PRONEWS5.COM di Kantor Redaksi PRONEWS5.COM, Manado, Rabu (1/7/2026). (Foto: PRONEWS5.COM)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MANADO, PRONEWS5.COM – Pengacara senior asal Sulawesi Utara, Johannes Juman Budiman, S.H., menegaskan bahwa pengabdian memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bukanlah hal baru baginya.
Jauh sebelum isu bantuan hukum gratis ramai digaungkan berbagai organisasi kemasyarakatan maupun lembaga swadaya masyarakat, dirinya telah menjalankan pembelaan hukum tanpa honor sejak tahun 1982 sebagai bagian dari gerakan moral profesi advokat.
Pernyataan tersebut disampaikan Johannes Juman Budiman dalam wawancara khusus dengan Wartawan Hukum dan Investigasi PRONEWS5.COM, Adrianus R. Pusungunaung, pada Rabu, 1 Juli 2026, di Kantor Redaksi PRONEWS5.COM yang berlokasi di Sekretariat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Sulawesi Utara, Lantai 2, Jalan Piere Tendean, Lingkungan V, Kelurahan Sario Tumpaan, Kecamatan Sario, Kota Manado.
Dalam wawancara itu, Johannes mengaku prihatin karena saat ini banyak pihak baru yang menyampaikan komitmen memberikan bantuan hukum gratis, padahal menurutnya semangat tersebut telah lama ia jalankan sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat.
Wartawan PRONEWS5.COM: Mengapa Bapak sejak awal memilih memberikan bantuan hukum secara gratis?
Johannes Juman Budiman, S.H.: “Saya menjalankan profesi advokat sejak tahun 1982. Sejak saat itu saya sudah memberikan pembelaan hukum secara cuma-cuma. Yang ditanggung klien hanya biaya administrasi dan operasional.
Saya tidak pernah membuat perjanjian honor apabila perkara selesai. Ini saya lakukan sebagai gerakan moral profesi advokat.”
Ia mengatakan, perkara korupsi pertama yang ditanganinya adalah kasus UD Mina Pelita Bitung pada tahun 1982.
Kliennya saat itu dijatuhi hukuman satu tahun lima bulan penjara.
Setelah itu, Johannes mengaku menangani berbagai perkara korupsi lainnya yang menurutnya berakhir dengan putusan bebas murni.
Wartawan PRONEWS5.COM: Kasus apa yang paling berat selama Bapak menjadi advokat?
Johannes Juman Budiman, S.H.: “Kasus yang paling sulit saya tangani adalah perkara dugaan korupsi yang melibatkan Benyamin Mengga saat menjabat Kepala Kantor Wilayah BPN Sulawesi Utara dan Jongga yang kemudian menjadi Kepala Kantor Wilayah BPN Gorontalo. Perkara tersebut diputus bebas murni.”
Selain itu, Johannes juga menyebut pernah menangani perkara korupsi mantan Bupati Kepulauan Talaud, mantan Sekretaris Daerah Talaud, hingga mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Manado.
Menurutnya, beberapa klien tersebut merupakan korban kebijakan pimpinan, dan perkara mereka berakhir dengan putusan bebas murni.
Dalam kesempatan itu, Johannes turut mengenang persaingannya dengan pengacara nasional O.C. Kaligis pada dekade 1990-an dalam perkara bisnis internasional pembudidayaan mutiara di Pulau Bangka.
Menurutnya, perkara tersebut melibatkan pengusaha Indonesia dan pihak Jepang yang diwakili tim kuasa hukum O.C. Kaligis.
Ia juga mengungkap pernah menangani sengketa Pulau Serena di Bitung yang berhadapan dengan pihak yang memiliki jabatan penting saat itu.
Menurut Johannes, perkara tersebut dimenangkan oleh kliennya dan seluruh proses pembelaan dilakukan tanpa meminta honorarium.
Tak hanya perkara korupsi dan perdata, Johannes juga menceritakan pengalamannya menangani kasus pembunuhan di Tomohon pada era 2000-an.
Ia mengapresiasi keberanian Kapolres Tomohon saat itu yang tetap berpegang pada alat bukti meskipun menghadapi tekanan dari atasannya.
“Klien kami akhirnya dibebaskan karena memang tidak ditemukan kesalahan sedikit pun.
Perjuangan itu juga saya lakukan tanpa menerima honor, sementara biaya operasional dibantu oleh Pak Victor Mailangkay dan rekan-rekan karena klien kami merupakan Ketua FKPPI Sulawesi Utara,” tuturnya.
Menutup wawancara, Johannes Juman Budiman menyampaikan ketertarikannya untuk bergabung sebagai salah satu penasihat hukum PRONEWS5.COM.
“Saya tertarik bergabung menjadi salah satu penasihat hukum di media ini, PRONEWS5.COM. Seluruh pimpinan redaksinya saya kenal,” ujarnya sambil berseloroh.
Ia juga menitipkan salam hangat kepada Pemimpin Redaksi PRONEWS5.COM, Vanny Loupatty, yang akrab disapa Maemossa, wartawan senior Sulawesi Utara yang juga menjabat sebagai salah satu Wakil Ketua PWI Sulawesi Utara.
Wawancara ditutup dalam suasana penuh keakraban, disertai harapan Johannes agar media siber terus menjadi garda terdepan dalam mengawal penegakan hukum, keadilan, dan kepentingan masyarakat.
Penulis: Adrianus R. Pusungunaung.
Redaktur: Christo Senduk.
- Penulis: Red Pronews



Saat ini belum ada komentar