Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Kejagung Tetapkan Bos Vendor Motor Listrik Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Atur Pengadaan Sebelum Tender Dimulai

Kejagung Tetapkan Bos Vendor Motor Listrik Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Atur Pengadaan Sebelum Tender Dimulai

  • account_circle Red Pronews
  • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
  • visibility 438
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, PRONews5.com– Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembangkan penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Kali ini, penyidik menetapkan Komisaris sekaligus pengendali PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM), sebagai tersangka baru karena diduga berperan mengatur proyek pengadaan motor listrik senilai triliunan rupiah.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup yang menguatkan keterlibatan Andri dalam dugaan praktik korupsi tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Andri diduga telah melakukan berbagai langkah untuk memenangkan proyek pengadaan motor listrik di lingkungan BGN jauh sebelum proses pengadaan resmi dimulai.

“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Penyidik mengungkapkan, awal mula kasus ini terjadi pada awal tahun 2025 ketika Andri Mulyono bertemu dengan mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung. Dalam pertemuan tersebut, Andri mempresentasikan profil PT YAT yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik dengan tujuan memperoleh proyek-proyek pengadaan di lingkungan BGN.

Usai pertemuan itu, Andri diduga memperoleh informasi internal mengenai rencana pengadaan sepeda motor listrik yang akan dilaksanakan BGN. Informasi tersebut kemudian dimanfaatkan untuk menjalin komunikasi intensif dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) guna mengamankan proyek yang bahkan saat itu belum memasuki tahapan pengadaan resmi.

Menurut Kejagung, tindakan tersebut dilakukan secara melawan hukum karena PT YAT belum memenuhi syarat sebagai penyedia. Perusahaan tersebut belum memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif sebagaimana dipersyaratkan dalam pengadaan kendaraan listrik pemerintah.

Tak hanya itu, penyidik menemukan dugaan bahwa Andri bekerja sama dengan pihak lain berinisial AA untuk mengakuisisi PT ASE sebagai kendaraan usaha agar lebih mudah memenangkan proyek pengadaan motor listrik tersebut.

Dalam prosesnya, Andri juga diduga ikut melakukan pengondisian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) bersama sejumlah pihak di lingkungan BGN. Modus yang digunakan antara lain dengan menggelembungkan harga setiap unit motor listrik agar mendekati pagu anggaran yang telah disiapkan.

“Terjadi dugaan mark up harga kendaraan listrik sehingga nilai pengadaan mendekati batas pagu yang tersedia,” kata Syarief.

Lebih jauh, Kejagung menduga PT YAT telah menerima pembayaran penuh 100 persen berdasarkan dokumen berita acara serah terima yang dimanipulasi. Dalam dokumen tersebut, proyek seolah-olah telah selesai dikerjakan sesuai spesifikasi, padahal hasil pemeriksaan menunjukkan harga maupun spesifikasi motor listrik tidak sesuai dengan kebutuhan dan standar yang ditetapkan BGN.

Atas perbuatannya, Andri Mulyono dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP terkait tindak pidana korupsi. Penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna kepentingan penyidikan.

Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan besar dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang sebelumnya telah menjerat empat tersangka lainnya. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony.

Dalam penyidikan sementara, Kejagung menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam penunjukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pengadaan barang, hingga praktik penggelembungan harga berbagai kebutuhan program MBG.

Nilai pengadaan yang menjadi sorotan mencapai lebih dari Rp1 triliun, termasuk pembelian 21.801 unit motor listrik, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Kejagung memastikan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru seiring pengembangan alat bukti dan pemeriksaan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam skandal korupsi yang disebut merugikan tujuan utama program pemenuhan gizi nasional tersebut.

[**/VIC]

  • Penulis: Red Pronews

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Masyarakat Apresiasi Tindakan Tegas Pemerintah terhadap OPM yang Meresahkan

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 383
    • 0Komentar

    YAHUKIMO – Upaya penegakan hukum terhadap kelompok bersenjata di Papua kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz berhasil menangkap Philip Kobak, komandan Organisasi Papua Merdeka (OPM) wilayah Kodap XVI Yahukimo, yang diduga terlibat dalam sejumlah aksi kekerasan di wilayah tersebut. Penangkapan ini dinilai sebagai langkah penting dalam menjaga keamanan masyarakat sekaligus menegaskan […]

  • Presiden Prabowo dan Presiden Putin Tegaskan Hubungan Strategis Indonesia dan Rusia

    Presiden Prabowo dan Presiden Putin Tegaskan Hubungan Strategis Indonesia dan Rusia

    • calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
    • account_circle (**/IND)
    • visibility 389
    • 0Komentar

    RUSIA. PRONEWS5.COM – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden Federasi Rusia Vladimir Putin di Vladivostok, Federasi Rusia, pada Kamis, 3 September 2026. Pertemuan tersebut berlangsung di sela-sela penyelenggaraan Forum Ekonomi Timur (Eastern Economic Forum/EEF) ke-11 dan digelar dalam format working lunch. Dalam pengantarnya, Presiden Vladimir Putin menyambut kedatangan Presiden Prabowo di […]

  • Pemerintah Pacu PLTSa Lewat Danantara, Target 33 Proyek hingga 2029

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 450
    • 0Komentar

    Jakarta – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) mendorong pengembangan program pengolahan sampah menjadi energi atau waste-to-energy sebagai solusi strategis atas kondisi darurat sampah nasional. Indonesia saat ini menghasilkan sekitar 56 juta ton sampah per tahun, namun baru sekitar 40 persen yang berhasil didaur ulang, sehingga diperlukan pendekatan yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan. […]

  • Usai Dicopot Prabowo, Dadan Hindayana Dikabarkan Dijemput Tim Jampidsus

    Usai Dicopot Prabowo, Dadan Hindayana Dikabarkan Dijemput Tim Jampidsus

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 298
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONews5.com – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, dikabarkan dijemput tim penyidik ​​​​Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (3/6/2026) pagi. Informasi yang beredar menyebutkan, selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sonny Sonjaya, juga membawa penyidik ​​​​untuk dimintai keterangan terkait perkara yang tengah […]

  • Aktivis Dukung Kapolres Tuntaskan Dugaan Korupsi Makan Minum dan Perjalanan Dinas DPRD Minahasa

    Aktivis Dukung Kapolres Tuntaskan Dugaan Korupsi Makan Minum dan Perjalanan Dinas DPRD Minahasa

    • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 408
    • 0Komentar

    MINAHASA, PRONEWS5.COM – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan minum serta perjalanan dinas di lingkungan DPRD Kabupaten Minahasa kembali menjadi perhatian. Kasus yang mulai ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Minahasa sejak 2023 itu dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas, meski sejumlah saksi telah dimintai keterangan dan dokumen pendukung telah dikumpulkan penyidik. Desakan […]

  • Sambut HUT ke-24 Propam Polri Polda Sulut Bersihkan Lima Rumah Ibadah dan Salurkan Bansos

    Sambut HUT ke-24 Propam Polri Polda Sulut Bersihkan Lima Rumah Ibadah dan Salurkan Bansos

    • calendar_month Kamis, 1 Okt 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 94
    • 0Komentar

    MANADO, PRONEWS5.COM – Memperingati Hari Jadi ke-24 Propam Polri, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Utara menggelar aksi sosial dengan membersihkan lima rumah ibadah sekaligus menyalurkan bantuan sembako kepada pengurus dan tokoh agama di Kota Manado, Kamis (1/10/2026). Kegiatan yang dipimpin jajaran Bidang Propam Polda Sulut ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan hari jadi […]

expand_less