INAKOR Dukung Kejagung Usut Titik MBG di Sulut yang Diduga Terafiliasi dengan Tiga Tersangka
- account_circle Red Pronews
- calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
- visibility 477
- comment 0 komentar
- print Cetak

Keterangan Foto: Tiga tersangka kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG): (kiri) mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, (tengah) mantan Wakil Kepala BGN Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung, dan (kanan) mantan Wakil Kepala BGN Irjen Pol (Purn) Sony Sanjaya usai ditetapkan dan ditahan Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MANADO, PRONews5.com – Terungkapnya dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung, dan Irjen Pol (Purn) Sony Sanjaya, mendapat perhatian serius dari Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Sulawesi Utara.
Ketua INAKOR Sulut, Rolly Wenas, menyatakan dukungannya terhadap Kejaksaan Agung untuk mengembangkan penyidikan hingga ke daerah, termasuk menelusuri titik-titik pelaksanaan Program MBG di Sulawesi Utara yang diduga memiliki keterkaitan dengan modus yang sedang dibongkar penyidik.
Menurut Wenas, pengungkapan Kejagung terhadap tiga tersangka membuka indikasi adanya dugaan pengaturan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan pihak tertentu.
Modus tersebut diduga dilakukan melalui manipulasi dan pengaturan proses verifikasi sehingga yayasan yang tidak memenuhi syarat tetap dinyatakan lolos sebagai mitra Program MBG.
“Kalau Kejagung sudah menemukan adanya yayasan terafiliasi yang memperoleh keuntungan hingga miliaran rupiah per hari dari Program MBG, maka penyidik harus menelusuri apakah pola yang sama juga terjadi di daerah, termasuk di Sulawesi Utara,” ujar Wenas, Kamis (4/6/2026).
Ia menjelaskan, dugaan korupsi yang diungkap Kejagung tidak hanya menyangkut penunjukan yayasan mitra, tetapi juga dugaan intervensi dalam pengadaan barang dan jasa.
Penyidik bahkan menyoroti sejumlah pengadaan bernilai fantastis, mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, puluhan ribu tablet, sepatu, hingga ribuan televisi berukuran 75 inci yang diduga mengalami penggelembungan harga (mark up).
Bagi INAKOR, pola tersebut menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan yang terstruktur dan tidak menutup kemungkinan melibatkan jaringan pelaksana program di berbagai daerah.
“Jangan sampai program yang diperuntukkan bagi pemenuhan gizi masyarakat justru dimanfaatkan sebagai sarana memperkaya kelompok tertentu.
Karena itu, titik-titik MBG di Sulut yang diduga terafiliasi dengan yayasan atau pihak yang terkait dengan para tersangka harus diperiksa secara menyeluruh,” tegasnya.
INAKOR juga meminta Kejagung menelusuri hubungan antara yayasan pelaksana, mitra SPPG, serta aliran dana yang diduga mengalir dari program tersebut. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan tidak ada pihak lain yang lolos dari proses hukum.
“Kasus ini tidak boleh berhenti pada tiga tersangka. Siapa pun yang menikmati hasil dari dugaan penyimpangan anggaran negara harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Prinsipnya harus jelas, tidak ada tebang pilih,” kata Wenas.
Diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sanjaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tahun 2025-2026.
Ketiganya diduga terlibat dalam pengaturan mitra program dan pengadaan barang yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Hingga kini penyidik masih menghitung total kerugian negara serta menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang menjadi sorotan nasional tersebut.
- Penulis: Red Pronews



Saat ini belum ada komentar