Usai Diperiksa Kejagung, Dadan Hindayana Muncul Pakai Rompi Pink dan Tangan Diborgol
- account_circle Red Pronews
- calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
- visibility 347
- comment 0 komentar
- print Cetak

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana digiring penyidik Kejaksaan Agung dengan rompi tahanan merah muda dan tangan diborgol usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (3/6/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, PRONews5.com – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna pink (Merah Muda) dan tangan diborgol usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026).
Selain Dadan, Kejagung juga dikabarkan menahan dua mantan Wakil Kepala BGN, Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Irjen Pol (Purn) Sony Sanjaya, dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi dan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kemunculan Dadan dengan atribut tahanan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam penyidikan dugaan korupsi dan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang sefbelumnya dilaporkan terjadi di sejumlah daerah.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Dadan keluar dari ruang pemeriksaan dengan pengawalan ketat penyidik. Mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan diborgol, ia langsung digiring menuju kendaraan tahanan tanpa memberikan keterangan kepada wartawan yang telah menunggu sejak siang hari.
Pemeriksaan terhadap mantan orang nomor satu di BGN itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus yang diduga melibatkan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan program MBG.
Penyidik tengah menelusuri dugaan praktik jual beli titik SPPG yang disebut-sebut menimbulkan kerugian hingga miliaran rupiah.
Kasus tersebut mencuat setelah muncul laporan dari berbagai daerah terkait dugaan penipuan berkedok pengurusan titik SPPG.
Para korban mengaku diminta menyerahkan sejumlah uang dengan janji memperoleh akses atau penunjukan sebagai pengelola titik layanan program MBG.
Di Batam, aparat mengusut dugaan transaksi penjualan dua titik SPPG dengan nilai mencapai Rp400 juta. Sementara di Jawa Barat, sedikitnya 21 orang mengaku menjadi korban dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp1,9 miliar.
Dugaan serupa juga ditemukan di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, dengan nilai transaksi satu titik SPPG yang disebut mencapai Rp950 juta.
Hasil penelusuran sebelumnya menunjukkan adanya pola yang hampir sama dalam setiap kasus. Para pelaku diduga mengaku memiliki kedekatan dengan pejabat atau pihak internal BGN untuk meyakinkan calon korban.
Bahkan, foto bersama sejumlah pejabat disebut digunakan sebagai alat membangun kepercayaan agar korban bersedia menyerahkan uang.
Sebelum proses pemeriksaan hukum berlangsung, Dadan Hindayana lebih dahulu diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala BGN.
Bersamaan dengan itu, dua Wakil Kepala BGN, Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Irjen Pol (Purn) Sony Sanjaya, juga dicopot dari jabatan mereka.
Pemerintah kemudian menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru. Untuk mengisi posisi wakil kepala, Presiden mengangkat Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono.
Selain Dadan, penyidik dikabarkan masih mendalami peran sejumlah pihak lain yang diduga terkait dalam perkara tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi mengenai kemungkinan penetapan tersangka baru.
Kejagung menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik kini fokus menelusuri aliran dana, pihak-pihak yang memperoleh keuntungan, serta dugaan keterlibatan aktor lain dalam perkara yang menyeret sejumlah mantan petinggi BGN tersebut.
[**/Frank]
- Penulis: Red Pronews



Saat ini belum ada komentar