Di Pledoi, Nadiem Pertanyakan Tagihan Rp5,6 Triliun: Dari Mana Angkanya?
- account_circle Red Pronews
- calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
- visibility 278
- comment 0 komentar
- print Cetak

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto:Dok)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, PRONews5.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, mempertanyakan dasar perhitungan tuntutan uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Dalam nota pembelaan (pledoi) yang dibacakannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026), Nadiem menilai angka tersebut tidak sejalan dengan kerugian negara yang disebut hanya Rp2,1 triliun.
Pertanyaan itu menjadi salah satu pokok pembelaan Nadiem terhadap tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp5,6 triliun.
Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa dapat disita dan diganti dengan pidana penjara tambahan selama sembilan tahun.
Menurut Nadiem, uang pengganti dalam perkara korupsi semestinya didasarkan pada pembuktian adanya aliran dana yang benar-benar diterima terdakwa dari hasil tindak pidana.
Namun selama persidangan berlangsung, jaksa disebut tidak mampu membuktikan adanya uang negara yang mengalir ke rekening pribadinya maupun ke perusahaan yang pernah dipimpinnya.
“Dalam persidangan telah terbukti tidak ada sepeser pun uang negara yang masuk ke kantong pribadi saya maupun ke GoTo.
Namun saya justru dituntut membayar uang pengganti tiga kali lebih besar dari kerugian negara yang dihitung BPKP,” ujar Nadiem di hadapan majelis hakim.
Ia mengungkapkan, komponen terbesar tuntutan uang pengganti berasal dari nilai kekayaan yang dilaporkannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022.
Angka tersebut, menurutnya, berkaitan dengan kepemilikan saham GoTo yang telah dimiliki jauh sebelum dirinya menjabat sebagai menteri.
Nadiem menjelaskan bahwa nilai saham tersebut sempat melonjak ketika GoTo melaksanakan Initial Public Offering (IPO) pada 2022. Namun, kondisi pasar membuat nilainya turun signifikan pada tahun berikutnya.
“Yang sulit saya pahami, tuntutan uang pengganti yang harus saya bayar justru tiga kali lipat dari kerugian negara dan sepuluh kali lebih besar dari kekayaan saya di akhir masa jabatan,” katanya.
Tak hanya mempersoalkan nilai tuntutan, Nadiem juga membantah tuduhan terkait transaksi internal perusahaan senilai Rp809 miliar yang disebut jaksa sebagai bagian dari konstruksi perkara.
Menurutnya, transaksi tersebut hanya merupakan perpindahan dana antarperusahaan dalam satu grup usaha dan seluruh dana kembali ke rekening perusahaan pada hari yang sama.
Ia menegaskan bahwa transaksi tersebut tidak melibatkan dirinya maupun pihak Google. Fakta itu, kata Nadiem, telah diperkuat oleh kesaksian sejumlah saksi dan bukti transfer yang dihadirkan selama persidangan.
“Kalau benar ini korupsi, mungkin ini korupsi terhebat dalam sejarah karena nilai kickback-nya lebih besar daripada keuntungan perusahaan. Yang lebih penting lagi, apa hubungannya transaksi itu dengan pengadaan Chromebook?” ujarnya.
Dalam pledoinya, Nadiem juga membantah tudingan adanya rekayasa dalam proyek pengadaan Chromebook senilai Rp9,9 triliun yang menjadi bagian dari program digitalisasi pendidikan nasional.
Ia menegaskan seluruh proses pengadaan dilakukan melalui sistem e-Katalog milik LKPP yang dirancang untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Menurutnya, Kemendikbudristek tidak memiliki kewenangan menentukan vendor maupun harga barang karena seluruh proses berjalan melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kewenangan menentukan harga maupun vendor tidak berada di Kemendikbudristek. Karena itu pengadaan dilakukan melalui e-Katalog LKPP, bukan melalui penunjukan langsung ataupun tender,” tegasnya.
Nadiem juga mengungkapkan bahwa sejak awal pelaksanaan program, kementeriannya meminta pendampingan hukum dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) untuk memastikan seluruh tahapan pengadaan berjalan sesuai aturan.
Selain itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) turut dilibatkan guna memastikan tidak terjadi praktik monopoli dalam pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi untuk sekolah.
Sebelumnya, jaksa menyebut proyek pengadaan Chromebook menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun.
Penuntut umum juga menilai Nadiem tidak menggunakan hak pembuktian terbalik untuk menjelaskan asal-usul hartanya selama proses persidangan.
Sidang perkara ini kini memasuki tahap akhir sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Pledoi Nadiem menjadi sorotan karena secara terbuka mempertanyakan dasar perhitungan tuntutan uang pengganti yang nilainya jauh melampaui angka kerugian negara yang didakwakan jaksa.
- Penulis: Red Pronews



Saat ini belum ada komentar