Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Rp22,2 Miliar Disebut Kerugian Negara, Chyntia Kalangit Gugat Balik Kejati Sulut Lewat Praperadilan

Rp22,2 Miliar Disebut Kerugian Negara, Chyntia Kalangit Gugat Balik Kejati Sulut Lewat Praperadilan

  • account_circle (**/ARP)
  • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
  • visibility 1.517
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MANADO|PRONews5.com — Perkara dugaan korupsi dana bantuan bencana erupsi Gunung Ruang yang menjerat Bupati nonaktif Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit, memasuki babak baru.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana stimulan siap pakai Tahun Anggaran 2024 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp22,2 miliar, pihak Chyntia kini melawan balik melalui langkah hukum praperadilan.

Kuasa hukum Chyntia, Dr. H. Supriadi, menegaskan timnya sedang menyiapkan gugatan praperadilan guna menguji legalitas proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

“Kami akan mengajukan praperadilan untuk menguji proses penetapan tersangka, penyitaan, penggeledahan, termasuk dasar penetapan kerugian negara,” ujar Supriadi kepada wartawan usai pemeriksaan kliennya di Kantor Kejati Sulut, Jalan 17 Agustus, Teling Atas, Manado, Rabu (13/5/2026).

Usai menjalani pemeriksaan lanjutan, Chyntia kembali dibawa ke Rumah Tahanan Kelas IIA Manado untuk menjalani proses penahanan.

Audit Kerugian Negara Dipertanyakan

Pihak kuasa hukum menilai terdapat sejumlah persoalan mendasar dalam penanganan perkara tersebut, khususnya terkait audit kerugian negara yang dijadikan dasar penetapan tersangka.

Menurut Supriadi, hingga kini pihaknya belum memperoleh penjelasan rinci mengenai lembaga auditor maupun metode penghitungan kerugian negara sebesar Rp22,2 miliar yang dipakai penyidik.

“Kami tidak tahu audit apa yang dilakukan,” katanya.

Ia menegaskan, dalam perkara tindak pidana korupsi, unsur kerugian negara tidak dapat ditetapkan secara asumtif, melainkan harus berdasarkan audit resmi dan kerugian nyata atau actual loss sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25 Tahun 2016.

“Kerugian negara harus nyata dan riil, bukan sekadar asumsi atau total loss,” tegasnya.

Selain mempersoalkan audit, tim kuasa hukum juga menyoroti tindakan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik pada November 2025.

Mereka berpendapat, saat tindakan hukum dilakukan, proyek bantuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana masih berjalan dan belum memasuki tahap akhir penyelesaian pekerjaan.

Menurut pihak kuasa hukum, proyek tersebut ketika itu baru memasuki termin kedua, sementara mekanisme penyelesaian tender disebut baru akan berakhir pada Maret 2026.

Karena itu, mereka mempertanyakan dasar penyidik menyimpulkan kerugian negara secara final ketika proyek disebut belum sepenuhnya selesai.

Kejati Sulut: Penyidikan Berdasarkan Bukti Kuat

Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menegaskan seluruh proses penetapan tersangka hingga penahanan dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan proses hukum yang terukur.

Asisten Intelijen Kejati Sulut, Eri Yudianto, mengatakan penyidik memiliki dokumentasi serta fakta-fakta lapangan terkait dampak penyaluran bantuan kepada korban erupsi Gunung Ruang.

“Kami memiliki dokumentasi dan fakta-fakta terkait penderitaan para korban. Penyidikan dilakukan berdasarkan bukti yang cukup,” ujar Eri di Manado, Senin (11/5/2026).

Dalam penyidikan kasus tersebut, Kejati Sulut telah memeriksa sekitar 1.350 saksi dari total kurang lebih 1.900 korban terdampak erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro.

Penyidik menduga terjadi penyalahgunaan dana bantuan stimulan perbaikan rumah rusak akibat bencana. Dana yang seharusnya segera disalurkan kepada masyarakat terdampak pada akhir tahun 2024 disebut justru mengendap hingga hampir satu tahun.

“Distribusi bantuan terakhir masih tersisa sekitar 10 persen pada Desember 2025. Artinya dana itu terlalu lama mengendap,” kata Eri.

Kejati menilai kondisi tersebut sebagai dugaan perbuatan melawan hukum karena kepala daerah memiliki tanggung jawab penuh terhadap pengelolaan dan distribusi bantuan kepada masyarakat korban bencana.

Selain keterlambatan distribusi bantuan, penyidik juga mendalami dugaan adanya pengondisian dalam proses pembagian dana kepada korban erupsi Gunung Ruang.

Bantah Isu Intervensi Politik

Kejati Sulut turut membantah isu yang berkembang terkait dugaan intervensi politik dalam penanganan perkara tersebut.

Menurut Eri, foto yang beredar di media sosial dan dikaitkan dengan tokoh politik tertentu merupakan dokumentasi lama yang tidak memiliki kaitan dengan proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana bencana Sitaro.

“Tidak ada kaitannya dengan perkara yang sedang disidik,” tegasnya.

Dalam perkara ini, Kejati Sulut telah menetapkan sejumlah tersangka selain Chyntia Ingrid Kalangit, yakni DDK selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Sitaro, EBO mantan Bupati Sitaro, DT dari pihak swasta, serta JMS yang menjabat Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kepulauan Sitaro.

Kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana yang ditaksir menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp22 miliar itu hingga kini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

  • Penulis: (**/ARP)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres Kotamobagu Ajak Elemen Masyarakat Perkuat Kamtibmas Lewat Ngopi Bersama

    Kapolres Kotamobagu Ajak Elemen Masyarakat Perkuat Kamtibmas Lewat Ngopi Bersama

    • calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
    • account_circle (**/NOX)
    • visibility 145
    • 0Komentar

    KOTAMOBAGU, PRONEWS5.COM – Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P. mengajak seluruh elemen masyarakat memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) melalui kegiatan Ngopi Kamtibmas bersama unsur Sabuk Kamtibmas, Kamis (27/8/2026). Kegiatan yang berlangsung di area bawah Gedung Command Center Mako Polres Kotamobagu itu menjadi ruang komunikasi langsung antara kepolisian dan berbagai […]

  • Kanada Menggila! Hancurkan Qatar 6-0, Jonathan David Cetak Hat-trick

    Kanada Menggila! Hancurkan Qatar 6-0, Jonathan David Cetak Hat-trick

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 200
    • 0Komentar

    VANCOUVER, PRONews5.com – Tim Nasional Kanada menunjukkan kekuatan sesungguhnya di hadapan pendukungnya sendiri setelah menghancurkan Qatar dengan skor telak 6-0 dalam laga lanjutan Grup B Piala Dunia FIFA 2026 di Stadion BC Place, Vancouver, Jumat (19/6/2026). Kemenangan besar tersebut menjadi salah satu hasil paling mencolok pada fase grup sejauh ini. Kanada tampil dominan sejak menit […]

  • Sungai-Sungai Halmahera Menjerit, LATAMLA Desak Moratorium Tambang Total

    Sungai-Sungai Halmahera Menjerit, LATAMLA Desak Moratorium Tambang Total

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 249
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONews5.com – Di tengah gegap gempita hilirisasi nikel yang digadang-gadang menjadi mesin pertumbuhan ekonomi nasional, suara lain justru datang dari perut bumi Halmahera. Bukan suara kemajuan, melainkan mengungkapkan sungai-sungai yang perlahan kehilangan nyawa. Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (LATAMLA) mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk segera memberlakukan moratorium aktivitas pertambangan di Maluku Utara. Desakan itu […]

  • Rp13,2 Triliun Diserahkan ke Negara Prabowo Buka Hasil Kerja Satgas PKH

    Rp13,2 Triliun Diserahkan ke Negara Prabowo Buka Hasil Kerja Satgas PKH

    • calendar_month Selasa, 6 Okt 2026
    • account_circle (**/NOX)
    • visibility 66
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONEWS5.COM — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan dana pemulihan aset negara sebesar Rp13,24 triliun dari penindakan kejahatan sektor kehutanan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Dana jumbo tersebut dihimpun oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui penindakan hukum terpadu terhadap korporasi kelapa sawit dan pertambangan tanpa izin di kawasan […]

  • Dugaan Korupsi MBG Sulut Masuk Kejagung, INAKOR Minta JAM PIDSUS Bongkar Penetapan Titik SPPG

    Dugaan Korupsi MBG Sulut Masuk Kejagung, INAKOR Minta JAM PIDSUS Bongkar Penetapan Titik SPPG

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 300
    • 0Komentar

    MANADO, PRONEWS5.COM– Dugaan penyimpangan dalam penetapan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sulawesi Utara kini memasuki babak baru. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sulawesi Utara LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) secara resmi mengajukan permohonan telaah dan pendalaman kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI, […]

  • Laporan Dugaan Politik Uang Pilhut Mokupa Belum Tuntas, Warga Desak Pemkab Minahasa Diskualifikasi Calon Jika Terbukti

    Laporan Dugaan Politik Uang Pilhut Mokupa Belum Tuntas, Warga Desak Pemkab Minahasa Diskualifikasi Calon Jika Terbukti

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 456
    • 0Komentar

    MINAHASA, PRONEWS5.COM – Desakan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa segera menuntaskan laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) Desa Mokupa, Kecamatan Tombariri, terus menguat. Warga meminta pemerintah tidak membiarkan laporan yang telah masuk sejak 18 Juni 2026 berlarut-larut, terutama karena dugaan yang dilaporkan berkaitan dengan praktik politik uang yang dinilai dapat mencederai demokrasi di tingkat […]

expand_less