Pengeroyokan Berdarah di Singkil Terungkap, 6 Pelaku Ditetapkan Tersangka
- account_circle (**/VIC)
- calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
- visibility 271
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pengeroyokan dan penikaman di wilayah Singkil, Kota Manado. (Foto:Dok)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MANADO, PRONews5.com — Aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Polresta Manado berhasil mengungkap kasus pengeroyokan disertai penikaman yang terjadi di Kelurahan Singkil Satu, Kecamatan Singkil, Kota Manado.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid dalam konferensi pers, didampingi Kasi Humas Iptu Agus Haryono serta Kapolsek Singkil Ipda Matrial Barahama, Senin (4/5/2026).
Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Senin dini hari, 27 April 2026 sekitar pukul 00.30 WITA di Jalan Sungai Musi, tepatnya di kawasan Pabrik Manguni, Singkil Satu.
Korban diketahui berinisial JVP (26), warga Kecamatan Tuminting, Kota Manado. Ia menjadi sasaran pengeroyokan brutal oleh sekelompok pemuda usai menghadiri pesta pernikahan.
Kapolresta menjelaskan, insiden bermula dari pesta yang diwarnai konsumsi minuman keras.
Dalam kondisi terpengaruh alkohol, terjadi kesalahpahaman antara korban dan para pelaku yang kemudian berujung kekerasan.
“Korban sempat berjalan lebih dulu dan menunggu rekannya di jalan utama. Namun di situlah ia dihadang para tersangka,” ungkap Irham Halid.
Saat mencoba melarikan diri, korban terjatuh. Dalam kondisi tidak berdaya, salah satu tersangka berinisial HG (19) langsung menikam korban menggunakan badik sebanyak dua kali.
Aksi brutal itu kemudian diikuti oleh tersangka lain, yakni AS, AG, dan FM, yang melakukan pemukulan dan penendangan.
Tak berhenti di situ, tersangka MRFA bahkan mengambil senjata tajam tersebut dan kembali menikam korban sebanyak dua kali.
“Setelah korban tidak berdaya, para pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian,” tambah Kapolresta.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka, masing-masing HG (19), MRFA (21), AG (19), AS (18), FM (17), serta satu pelaku lainnya berinisial J yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam penanganan perkara ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis badik yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Saat ini, empat tersangka telah ditahan. Sementara satu tersangka yang masih di bawah umur dikenakan wajib lapor sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan satu lainnya masih dalam pengejaran aparat.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk kekerasan yang meresahkan masyarakat.
Kapolresta juga mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan, termasuk menghindari konsumsi minuman keras secara berlebihan.
“Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya.
- Penulis: (**/VIC)



Saat ini belum ada komentar