Teriak Tak Bersalah, Terdakwa Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu Mengamuk di Ruang Sidang
- account_circle [**/WIL]
- calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
- visibility 276
- comment 0 komentar
- print Cetak

Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu, Ririn, mengamuk dan berteriak histeris usai sidang di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (29/4/2026), sambil mengklaim dirinya bukan pelaku serta menuding adanya penyiksaan saat proses penyidikan. (Foto:Dok)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INDRAMAYU|Pronews5.com — Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, berubah ricuh. Salah satu terdakwa, Ririn, mengamuk usai persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu malam (29/4/2026), ditutup majelis hakim.
Dalam suasana tegang, Ririn berteriak histeris di hadapan pengunjung sidang, menegaskan dirinya bukan pelaku pembunuhan.
Ia bahkan berusaha menyampaikan pembelaan secara terbuka sebelum akhirnya diamankan petugas.
Sejumlah aparat dari Kejaksaan Negeri Indramayu langsung menarik Ririn menuju mobil tahanan.
Namun, di tengah upaya pengamanan itu, ia tetap berteriak sambil berjalan terseok-seok, mengundang perhatian publik yang berada di lokasi.
Di tengah kegaduhan, Ririn melontarkan tudingan serius. Ia mengaku menjadi korban penyiksaan saat menjalani pemeriksaan di Polres Indramayu, bahkan menyebut kakinya sengaja dipatahkan oleh oknum aparat.
“Saya bukan pelaku pembunuhan. Ada pelaku lain. Kaki saya dipatahkan polisi,” teriak Ririn dengan suara lantang.
Tak hanya itu, Ririn juga menyebut empat nama yang menurutnya merupakan pelaku sebenarnya, yakni Aman Yani, Hardi, Joko, dan Yoga. Ia menuding keempat orang tersebut hingga kini masih bebas dan belum tersentuh proses hukum.
Kuasa hukum terdakwa, Toni RM, menilai ledakan emosi kliennya dipicu oleh proses persidangan yang dianggap tidak menghadirkan fakta secara utuh.
Salah satunya terkait tidak dihadirkannya saksi bernama Priyo oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), meski nama tersebut tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Menurut Toni, JPU beralasan merujuk pada ketentuan KUHP baru, di mana terdakwa dalam berkas perkara berbeda tidak memiliki kewajiban untuk menjadi saksi bagi terdakwa lain. Namun, hal itu justru memicu keberatan dari pihaknya.
“Terdakwa merasa keberatan karena saksi Priyo tidak dihadirkan. Padahal, Priyo diduga mengetahui siapa pelaku sebenarnya, sehingga memicu emosi terdakwa,” jelas Toni.
Sidang perkara ini dipimpin oleh Hakim Ketua Wimmi Simarmata, SH, MH. Majelis hakim memutuskan menunda persidangan selama satu minggu, hingga 6 Mei 2026, dengan agenda menghadirkan saksi ahli dari pihak JPU.
Kasus ini sendiri menjadi perhatian karena tidak hanya menyangkut dugaan pembunuhan satu keluarga, tetapi juga memunculkan klaim serius terkait dugaan penyiksaan dalam proses penyidikan serta kemungkinan adanya pelaku lain yang belum terungkap.
- Penulis: [**/WIL]



Saat ini belum ada komentar