Bareskrim Sikat Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di Pontianak
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Minggu, 19 Apr 2026
- visibility 271
- comment 0 komentar
- print Cetak

Petugas Bareskrim Polri memasang garis polisi di gudang penyimpanan bawang dan cabai ilegal di Pontianak, Kalimantan Barat, usai pengungkapan kasus penyelundupan 23 ton komoditas pangan. (Foto: Humas Polri/Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, PRONEWS5.COM – Bareskrim Polri kembali mengungkap praktik penyelundupan komoditas pangan skala besar. Melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus), aparat menyita total 23,146 ton bawang dan cabai kering ilegal di Pontianak, Kalimantan Barat.
Pengungkapan ini dilakukan pada Senin, 13 April 2026, sebagai bagian dari tindak lanjut instruksi Prabowo Subianto kepada Kapolri untuk menindak tegas kejahatan ekonomi yang merugikan negara, khususnya praktik penyelundupan pangan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa operasi menyasar dua lokasi berbeda di wilayah Pontianak Selatan.
Dari lokasi pertama di Jalan Budi Karya, petugas menemukan 10,35 ton bawang yang terdiri dari bawang merah, bawang putih, dan bawang bombai kuning.
Sementara itu, di lokasi kedua kawasan Pontianak Square, aparat mengamankan 12,796 ton komoditas pangan yang lebih beragam, termasuk cabai kering dan bawang bombai merah berry.
“Total komoditas pangan hasil impor ilegal yang ditemukan mencapai 23.146 kilogram,” tegas Ade Safri.
Jika dirinci, barang bukti tersebut meliputi 118 karung bawang merah (2.124 kg), 457 karung bawang putih (9.140 kg), 399 karung bawang bombai kuning (7.980 kg), 188 karung bawang bombai merah berry (1.692 kg), serta 221 karung cabai kering (2.210 kg).
Hasil pemeriksaan awal mengungkap, komoditas tersebut berasal dari berbagai negara, antara lain Thailand, China, Belanda, dan India. Barang diduga masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi dari Malaysia sebelum diedarkan di Kalimantan Barat.
Tak berhenti di situ, penyidik kini tengah memburu kemungkinan adanya gudang lain yang menjadi bagian dari jaringan distribusi ilegal tersebut.
“Saat ini ada tiga lokasi tambahan yang sedang dalam pemantauan,” ungkap Ade Safri.
Sebagai langkah penegakan hukum, polisi telah memasang garis polisi di dua lokasi temuan dan berkoordinasi dengan Perum Bulog Pontianak untuk penitipan barang bukti.
Bareskrim menegaskan, pembentukan Satgas Penegakan Hukum Penyelundupan merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Penindakan ini juga diarahkan untuk menutup celah kebocoran penerimaan negara serta melindungi pasar dalam negeri dari praktik perdagangan ilegal.
“Ini bukan sekadar penindakan, tetapi upaya menyelamatkan keuangan negara dan menjaga kedaulatan ekonomi,” pungkas Ade Safri.
- Penulis: (**/ARP)
- Editor: Christo Senduk
- Sumber: Humas Polri



Saat ini belum ada komentar