Diduga Abaikan Standar Teknis, Proyek Labkesmas Rp13,2 Miliar di Tondano Tuai Sorotan
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
- visibility 372
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kondisi bangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kabupaten Minahasa di Kelurahan Rinegetan, Kecamatan Tondano Barat, yang telah rampung dan diresmikan Februari 2026. Terlihat gedung utama dua lantai, area halaman yang belum tertata maksimal, serta fasilitas penunjang di sisi bangunan. Gambar ini diambil pada 28 Maret 2026 (Foto: Istimewa/ARP).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MINAHASA, PRONEWS5.COM— Proyek Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) senilai Rp13,2 miliar di Kelurahan Rinegetan, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa, diduga mengabaikan standar teknis dalam pelaksanaannya. Meski telah rampung dan diresmikan pada 24 Februari 2026, proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kesehatan RI ini kini menjadi sorotan publik.
Dugaan tersebut mencuat setelah ditemukan sejumlah indikasi di lapangan terkait kualitas pekerjaan yang dinilai tidak maksimal. Beberapa bagian bangunan terlihat tidak rapi, dengan finishing yang diduga buruk serta penggunaan material yang disinyalir tidak sesuai spesifikasi teknis.
Proyek yang mulai dikerjakan sejak 6 Agustus 2025 itu bahkan disebut tidak mencerminkan nilai anggaran yang digelontorkan. “Ini proyek bernilai miliaran rupiah, tapi hasilnya jauh dari harapan,” ungkap salah satu sumber kepada PRONews5.com, Jumat (14/4/2026).
Selain persoalan teknis, lokasi pembangunan yang berada di sekitar kawasan Loji Tondano juga menuai kritik. Kondisi lingkungan di sekitar proyek disebut belum tertata dengan baik dan berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat.
“Kalau musim hujan berbecek, musim panas berdebu. Padahal di sekitar sini ada sekolah, lokasi wisata Loji, dan pemukiman warga,” ujar sumber.
Tak hanya itu, proyek ini juga diduga belum dilengkapi dokumen lingkungan yang memadai seperti AMDAL atau UKL-UPL. Padahal, pembangunan fasilitas laboratorium kesehatan tergolong berisiko tinggi dan wajib memenuhi persyaratan lingkungan secara ketat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Minahasa, Nofri Lontaan, ST, saat dikonfirmasi pada Maret 2026 belum memberikan penjelasan rinci. “Nanti dicek dulu,” ujarnya singkat.
Secara regulasi, pembangunan laboratorium kesehatan harus memenuhi berbagai ketentuan, mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga sistem teknis seperti ventilasi khusus (HVAC), instalasi air bersih, serta pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Dugaan kejanggalan ini memicu reaksi dari kalangan aktivis anti-korupsi di Sulawesi Utara yang mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan. Mereka meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap proses perencanaan, lelang, hingga pelaksanaan proyek.
“Anggaran besar harus sejalan dengan kualitas pekerjaan. Jika ditemukan kejanggalan, semua pihak yang terlibat harus diperiksa,” tegas sumber.
Desakan juga diarahkan kepada instansi teknis agar membuka dokumen perencanaan dan perizinan secara transparan, termasuk kajian lingkungan yang menjadi dasar pembangunan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa, dr. Olviane Imelda Rattu, M.Si., menyatakan dirinya bukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Ia mengarahkan konfirmasi kepada Kabid Kesmas Ivon Watania selaku pihak terkait.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak yang bertanggung jawab atas proyek tersebut. Jika dugaan ini terbukti, maka proyek bernilai miliaran rupiah ini berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius.
(Bersambung)
Sebagai media independen, PRONEWS5.COM berkomitmen menyajikan berita akurat dari lapangan. Jika di kemudian hari ditemukan kekeliruan penulisan atau data, redaksi akan melakukan revisi dan klarifikasi sesuai kaidah jurnalisme yang bertanggung jawab.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar