Coreng Institusi! Bripda OGP Diduga Terlibat Kekerasan Seksual, Polda Sulut Turun Tangan
- account_circle (**/VAN)
- calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
- visibility 649
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan (Foto: Dok)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MANADO, PRONEWS5.COM – Dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum anggota Polri berinisial Bripda OGP mengguncang publik Sulawesi Utara. Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) memastikan telah memproses laporan korban perempuan berinisial MS (23) dan kini tengah melakukan penyidikan secara serius.
Laporan tersebut diterima di SPKT Polda Sulut pada 6 April 2026, terkait peristiwa yang diduga terjadi di Kota Manado pada Agustus 2025. Kasus ini langsung menjadi perhatian internal kepolisian karena menyangkut integritas institusi penegak hukum.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan, menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota yang terbukti melanggar hukum, apalagi dalam kasus yang menyentuh ranah serius seperti kekerasan seksual.
“Polda Sulut tidak akan memberikan toleransi terhadap oknum anggota yang melakukan pelanggaran hukum. Jika terbukti bersalah, akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Alamsyah, Rabu (15/4/2026).
Dalam proses penyidikan, tim dari Subdit I Ditres PPA dan PPO bersama Bidang Propam Polda Sulut telah melakukan langkah investigatif mendalam.
Sejumlah saksi telah diperiksa untuk menguatkan kronologi peristiwa, sementara barang bukti elektronik berupa rekaman video turut diamankan.
Tak hanya itu, penyidik juga melakukan uji forensik digital guna memastikan keaslian dan validitas konten video yang menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara.
“Penanganan perkara dilakukan secara transparan dan profesional. Selain proses pidana, pemeriksaan internal oleh Propam juga berjalan,” ujar Alamsyah.
Kapolda Sulut, lanjut Alamsyah, telah memberikan atensi khusus terhadap perkara ini dan menegaskan bahwa setiap anggota yang terbukti bersalah wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Selain itu, Polda Sulut memastikan korban mendapatkan pendampingan sesuai prosedur, termasuk perlindungan selama proses hukum berlangsung, sebagai bentuk komitmen terhadap hak-hak korban,” pungkas Alamsyah.
- Penulis: (**/VAN)



Saat ini belum ada komentar