Astaga! The Nice Playland Diduga Beroperasi Tanpa PBG, Pemkab Minahasa Didesak Bertindak Tegas
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
- visibility 1.166
- comment 0 komentar
- print Cetak

Suasana The Nice Playland Sawangan, Minahasa, tampak sepi tanpa aktivitas pengunjung setelah manajemen menutup sementara operasional menyusul viralnya dugaan pelarangan doa. (Foto: JNH/Dok)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MINAHASA, PRONEWS5.COM– Operasional The Nice Playland Sawangan di Kabupaten Minahasa memicu sorotan serius. Destinasi wisata keluarga yang telah dibuka sejak 15 Maret 2026 itu diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), salah satu syarat wajib sebelum bangunan digunakan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Minahasa, Mekri Sondey, mengakui bahwa izin PBG untuk tempat wisata tersebut hingga kini masih dalam proses di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“Terkait izin operasional, sebagian besar sudah ada. Tinggal izin PBG yang sementara berproses di Dinas PUPR,” ujar Sondey saat dikonfirmasi, Kamis (9/4/2026).
Padahal, PBG merupakan regulasi penting yang menggantikan IMB sebagai dasar legalitas bangunan. Aturan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjamin aspek teknis, keselamatan, serta kesesuaian tata ruang.
Tanpa PBG, sebuah bangunan berpotensi dikenakan sanksi administratif, mulai dari denda, penghentian kegiatan, hingga pembongkaran.
Namun faktanya, The Nice Playland Sawangan tetap beroperasi dan menerima pengunjung, meski izin krusial tersebut belum rampung. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terhadap pengawasan pemerintah daerah dalam memastikan kepatuhan perizinan.
Berlokasi di Desa Sawangan, Kecamatan Tombulu, tempat wisata ini dikenal memiliki lebih dari 80 wahana permainan dan menjadi salah satu destinasi favorit keluarga di Sulawesi Utara.
Aktivis Sulawesi Utara, Eddy Rompas, menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh bersikap pasif terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
“PBG itu wajib. Tanpa itu, bangunan bisa dikenakan sanksi, bahkan pembongkaran. Pemerintah jangan tutup mata,” tegasnya.
Desakan agar pemerintah bertindak tegas semakin menguat, mengingat persoalan ini menyangkut keselamatan publik dan kepastian hukum.
Dugaan Pelarangan Doa Ikut Mengemuka
Di tengah polemik perizinan, The Nice Playland juga diterpa isu lain yang tak kalah sensitif, yakni dugaan pelarangan doa terhadap pengunjung.

Tangkapan layar percakapan pengunjung dan petugas di Nice Playground Sawangan Kamangta, Minahasa Utara, terkait dugaan pelarangan doa saat Paskah, Minggu (5/4/2026); pegawai yang dilingkari merah terlihat merunduk saat direkam. (Gambar: Istimewa)
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 5 April 2026, saat rombongan Gereja Advent Pioneer Tondano hendak meminta izin untuk berdoa di dalam area wisata. Namun, permintaan tersebut diduga tidak diizinkan oleh oknum karyawan.
Rekaman kejadian itu kemudian viral di media sosial dan memicu reaksi publik.
Ketua LBH GEKIRA, Dr. Santrawan Paparang, S.H., M.H., M.Kn, mendesak pemerintah daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional tempat wisata tersebut.
Ia juga merupakan kuasa hukum Laura Holderman Pratasik, yang menjadi bagian dari rombongan gereja dan menyampaikan langsung peristiwa itu kepada redaksi PRONEWS5.COM.
Sejumlah kalangan menilai, pemerintah daerah tidak cukup hanya memberikan klarifikasi. Diperlukan langkah konkret untuk memastikan seluruh perizinan dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan belum rampungnya PBG serta munculnya persoalan lain di lapangan, Pemkab Minahasa didorong segera mengambil tindakan tegas guna menjamin perlindungan masyarakat dan kepastian hukum.
Profil Singkat The Nice Playland Sawangan
The Nice Playland Sawangan, atau dikenal juga sebagai The Nice Park Manado, merupakan destinasi wisata keluarga dengan konsep taman bermain anak.
Berlokasi di Jl. Sawangan Jaga 4, Desa Sawangan, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, tempat ini menawarkan sekitar 80 wahana permainan, seperti kolam renang, perosotan pelangi, trampolin, hingga area mandi bola.
Fasilitas lain meliputi mini zoo, area kuliner, mushola, toilet, serta area parkir luas.
Harga tiket masuk sekitar Rp35.000 per orang dengan sistem all-in. Anak dengan tinggi di bawah 80 cm tidak dikenakan biaya. Tempat ini beroperasi setiap hari pukul 08.00–17.00 WITA.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar