LBH GEKIRA Gerindra Jadi Kuasa Hukum Laura Pratasik, Paparang Desak Pemkab Minahasa Cabut Izin Nice Playland
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
- visibility 979
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ketua LBH GEKIRA Partai Gerindra, Dr. Santrawan Paparang, S.H., M.H., M.Kn. (Foto:Dok)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MINAHASA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GEKIRA Partai Gerindra resmi menjadi kuasa hukum Laura Holderman Pratasik dalam kasus dugaan pelarangan doa di kawasan wisata Nice Playland di
Sawangan di Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), yang viral di media sosial, Minggu (5/4/2026).
Tak hanya mengecam, LBH GEKIRA langsung mendesak Pemerintah Kabupaten Minahasa untuk mencabut izin operasional tempat tersebut jika dugaan pelanggaran terbukti.
Langkah hukum ini diambil setelah Laura, perempuan yang memviralkan insiden tersebut melalui akun Facebook pribadinya, mengaku rombongan anak-anak gereja dilarang berdoa sebelum memulai kegiatan rekreasi. Peristiwa itu kemudian dikonfirmasi kepada PRONews5.com pada hari yang sama.
Ketua LBH GEKIRA, Dr. Santrawan Paparang, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir dugaan pelanggaran hak dasar warga negara, khususnya kebebasan beragama.
“Ini bukan persoalan sepele. Kalau benar ada pelarangan doa, ini pelanggaran serius terhadap konstitusi. Kami minta izin Nice Playland dicabut,” tegas Paparang.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak bisa dipandang sebagai kesalahan prosedur semata, melainkan sudah masuk dalam kategori pelanggaran hak konstitusional yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.
“NKRI ini rumah bersama. Tidak boleh ada ruang publik yang anti terhadap aktivitas ibadah. Negara tidak boleh kalah,” ujarnya dengan nada keras.
LBH GEKIRA memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Selain mendorong aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh, pihaknya juga mendesak Pemkab Minahasa agar tidak bersikap pasif.
“Kalau dibiarkan, ini jadi preseden buruk. Hari ini dilarang doa, besok bisa lebih jauh lagi,” tambahnya.
Kasus ini mencuat setelah unggahan akun Facebook LauraPratasik yang menyebut rombongan dari Gereja Advent Pioneer Tondano dilarang berdoa sekitar pukul 11.39 WITA.

Tangkapan layar percakapan pengunjung dan petugas di Nice Playground Sawangan Kamangta, Minahasa Utara, terkait dugaan pelarangan doa saat Paskah, Minggu (5/4/2026); pegawai yang dilingkari merah terlihat merunduk saat direkam. (Foto: Istimewa)
Dalam unggahannya, Laura menuliskan bahwa permintaan doa sederhana sebelum kegiatan tidak diizinkan oleh petugas.
“Kami mau berdoa tapi dilarang, padahal torang datang dengan acara gereja,” tulisnya.
Kepada PRONews5.com, Laura menjelaskan bahwa rombongan tidak menggelar ibadah resmi, melainkan hanya ingin memanjatkan doa singkat. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh petugas dengan nada tinggi.
“Petugas bilang, ‘Nda boleh berdoa di tempat ini, lebe bae pigi jo di mall,’” ungkapnya.
Karena tidak diizinkan, rombongan akhirnya memutuskan berdoa di area parkiran.
Dalam video yang beredar, terlihat seorang pegawai merunduk saat direkam, memicu spekulasi publik terkait sikap tersebut.
Informasi tambahan yang beredar juga menyebut dugaan kejadian serupa pernah terjadi sebelumnya, ketika anak-anak sekolah minggu ditegur saat berdoa. Namun, informasi tersebut masih belum terkonfirmasi secara resmi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Nice Nice Playland Sawangan belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi dari PRONews5.com masih terus dilakukan.
Sebagai media independen, PRONews5.com berkomitmen menyajikan berita akurat dari lapangan. Jika di kemudian hari ditemukan kekeliruan penulisan atau data, redaksi akan melakukan revisi dan klarifikasi sesuai kaidah jurnalisme yang bertanggung jawab.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar