Ditresnarkoba Polda Lampung Ungkap Peredaran Sabu 17,29 Kg di Jalur Penyeberangan Sumatera- Jawa
- account_circle rafael
- calendar_month Senin, 23 Feb 2026
- visibility 332
- comment 0 komentar
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
LAMPUNG, PRONews5.com — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 17,29 kilogram di Exit Tol Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial MA (25), warga Lumajang, Jawa Timur.
Direktur Resnarkoba Polda Lampung AKBP Dwi Handono Prasanto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya kendaraan mencurigakan yang diduga membawa narkotika dalam jumlah besar dari arah Sumatera Selatan.“Setelah menerima informasi, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan selama kurang lebih satu minggu hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi kendaraan yang dimaksud,” kata Dwi dalam keterangannya.
Petugas kemudian melakukan penghentian paksa terhadap kendaraan tersebut di Exit Tol Bakauheni saat hendak menyeberang menuju Pulau Jawa. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 17 bungkus plastik bertuliskan merek “Very Delicious” yang berisi sabu dengan total berat 17,29 kilogram. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam ban serep mobil.
Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Honda CR-V warna putih bernomor polisi A 1724 UO, satu ban serep yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu, serta satu unit telepon seluler merek Redmi 13C warna hitam. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolda Lampung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP. Tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
[**/IND]
- Penulis: rafael



Saat ini belum ada komentar