JAKARTA— Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim menetapkan eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) inisial SD sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap direktur PT AOBI berinisial FK senilai Rp 3,49 miliar.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan, tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan tersangka SD dilakukan dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.
“Pemberian uang dari FK ke SD diduga dilakukan karena adanya permintaan dari SD ke FK berulang kali,” kata Arief dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/8/2024).
Arief merinci sejumlah uang yang diberikan FK ke SD. Diantaranya uang sejumlah Rp 1 miliar untuk penggulingan Kepala BPOM, uang Rp 967 juta diterima SD melalui rekening lain atas nama DK, uang Rp 1,178 miliar ke rekening SD dan Rp 350 juta sacara tunai untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM.
Arief menjelaskan, penetapan tersangka terhadap SD dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan, kecukupan alat bukti dan hasil gelar perkara pada 24 Juni 2024.
“Penyidik telah memeriksa 2 saksi ahli yaitu ahli pidana dan bahasa, 28 saksi yang terdiri dari 17 saksi dari BPOM, swasta 8 saksi, instansi di luar BPOM 3 saksi yaitu KPK dan 2 saksi dari perbankan,” katanya.
Penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti uang Rp 1,3 miliar dan 65 dokumen lainnya.
Terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan SD, BPOM telah melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi atas pelanggaran disiplin terhadap SD berupa demosi dari jabatan Kepala Besar POM Bandung menjadi Pelaksana Balai Besar POM di Tarakan.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni pasal 12 huruf (e) dan atau pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP
[**/IND]
- "Bau Korupsi" Semakin Menyengat
- 15 Tersangka Korupsi Pemerasan di Rutan KPK
- 8% Masyarakat Puas Kinerja Polri
- Bareskrim
- Bareskrim Polri
- Bau Korupsi
- BPOM
- BPOM dalam melaksanakan pengawasan Obat dan Makanan
- BPOM dalam pengawasan produk secara keseluruhan
- BPOM telah melakukan inspeksi pada sarana produksi
- BPOM telah mengambil sampel produk roti tersebut
- BPOM tidak dapat mencabut izin sarana produksi
- BPOM tidak memiliki kewenangan apapun terhadap sarana produksi
- Dari aspek legislasi BPOM juga tidak memiliki kewenangan penuh
- Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dittipidsiber Bareskrim) Polri
- Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim polri
- Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa
- Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Brigjen Pol
- Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri
- Dirtipideksus Bareskrim Polri
- Dirtipidum Bareskrim Polri
- DPD RI : Revisi RUU POM Tekankan Penguatan Fungsi BPOM
- Dugaan Korupsi
- Fungsi dan kewenangan BPOM secara menyeluruh dalam pengawasan obat dan makanan
- Independen Nasionalis Anti Korupsi
- Jajaran Bareskrim Polri
- Jakarta
- Kabareskrim
- Kabareskrim Polri
- Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Wahyu Widada
- Kapolri memberantas korupsi
- Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri
- Kasus korupsi
- Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Bareskrim Polri Tangkap Eks Pegawai BPOM
- Korupsi
- Undang-undang yang khusus mengatur tentang BPOM
- Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa