TOMOHON|PRONEWS- Lurah Kayawu, Ferry Pojoh, berpotensi untuk diberhentikan dari jabatannya setelah terbukti tidak netral selama pelaksanaan Pemilu 2024.
Berdasarkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Ferry Pojoh dijatuhi sanksi disiplin berat, sebagaimana disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Tomohon, Stenly Kowaas, pada Kamis (18/4/2024).
Menurut Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021, sanksi disiplin berat terdiri dari tiga hukuman disiplin.
Pertama, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
Kedua, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Dan ketiga, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Rekomendasi ini diambil setelah Ferry Pojoh dan tiga ASN lainnya dari Pemerintah Kota Tomohon terbukti tidak netral selama Pemilu 2024.