MANADO, PRONews5.com– Upaya investigasi praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang melibatkan nama Refan Saputra Bangsawan (RSB), berujung pada penangkapan jurnalis Nas dari redaksi PortalSulut.ID oleh aparat Polres Manado, Sabtu (24/5/2025).
Nas diduga dijebak oleh rekan seprofesi dan seorang pria yang kerap mengaku sebagai anggota intelijen.
Kronologi bermula dari pertemuan pada Jumat malam (23/5) di area kedai kopi Hotel Aston Manado.
Nas diajak bertemu dua orang—seorang wartawan dan seorang pria yang disebut sebagai “intel BIN”—yang mengaku utusan RSB.
Mereka menawarkan uang Rp20 juta untuk menurunkan berita soal PETI di Tobayagan, Kecamatan Pinolosian Timur, Bolsel.
Namun, saat pertemuan lanjutan keesokan harinya di salah satu rumah kopi di Manado, Nas justru diamankan oleh personel Polres Manado.
Di bawah tekanan, ia dipaksa menandatangani surat pernyataan bahwa berita tersebut hoaks dan membuat permohonan maaf terbuka kepada Refan S. Bangsawan.
Ia juga diminta berjanji untuk tidak lagi memberitakan aktivitas tambang ilegal tersebut.
Menurut catatan redaksi PortalSulut.ID, berita yang dimuat pada 23 Mei 2025 menyebutkan aktivitas tambang ilegal menggunakan alat berat, serta menyebut nama Elo, Stenly, dan Refan sebagai pihak yang terlibat dalam pengelolaan PETI di wilayah Tobayagan.
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sulut, Edwin Popal, mengecam tindakan tersebut dan menyebutnya sebagai intimidasi terhadap kerja jurnalistik.
“Itu bukan hoaks, tapi produk jurnalistik yang belum tuntas.
Harusnya investigasi dilengkapi dengan data, video, dan konfirmasi. Tapi ini tetap sah sebagai karya jurnalistik,” tegasnya, Minggu (25/5).
Popal juga menyoroti praktik lama yang digunakan pelaku kejahatan untuk membungkam pers: menekan wartawan dengan dalih pemerasan atau hoaks, bahkan menggunakan oknum aparat.
“Fenomena seperti ini menunjukkan betapa masih rentannya kebebasan pers kita,” tambahnya.
[**/ARP]