BOLMONG, PRONews5.comPolemik operasi penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan perbukitan Oboy, perbatasan Desa Ponompiaan dan Pusian, Kecamatan Dumoga Timur, kembali memanas. Warga menuding aparat bersikap tebang pilih karena operasi hanya menyasar penambang lokal, sementara aktivitas tambang yang diduga ilegal milik PT Xinfeng Gema Semesta, perusahaan yang disebut berada di bawah kendali WNA China, sama sekali tidak disentuh.

Operasi yang digelar Jumat, 5 Desember 2025, dipimpin Tim Tipidter Polres Bolmong bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmong. Saat petugas tiba di puncak bukit Oboy, puluhan penambang rakyat berhamburan menyelamatkan diri.

Namun warga mempertanyakan sikap aparat yang tidak mendatangi area PT Xinfeng, padahal lokasinya berada tidak jauh dari titik operasi.

“Kami heran kalau cuma tambang rakyat yang ditertibkan. Sedangkan PT Xinfeng, yang kami tahu dikerjakan modal WNA China, tidak didatangi sama sekali,” ujar sejumlah warga kepada wartawan.

Mereka mengungkapkan bahwa aktivitas perusahaan tersebut sudah berlangsung sekitar lima bulan, melibatkan alat berat, penebangan hutan, dan pengolahan emas yang dinilai merusak kawasan pegunungan Oboy.

Warga menegaskan bahwa jika ada penertiban, maka seluruh aktivitas tanpa izin harus ditindak tanpa pengecualian.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bolmong, Aldy Pudul, kepada awak media membenarkan bahwa operasi penertiban hanya menyasar aktivitas tambang di puncak Oboy.

Ia menjelaskan lokasi tersebut dinilai sangat membahayakan karena kondisi material tanah yang labil. Aldy juga memastikan bahwa beberapa excavator milik penambang lokal telah diberi garis polisi sebagai bagian dari penindakan.

Namun saat wartawan PRONews5.com meminta konfirmasi resmi melalui pesan WhatsApp, Senin (8/12/2025), DLH Bolmong belum memberikan jawaban atas sejumlah pertanyaan penting.

Konfirmasi yang diajukan mencakup dasar teknis dan ekologis mengapa wilayah operasi tidak termasuk area PT Xinfeng, apakah DLH memiliki data atau temuan terkait dugaan penebangan hutan oleh perusahaan tersebut, keterangan soal excavator yang dipasangi garis polisi, serta rencana rekomendasi penindakan lanjutan ke aparat penegak hukum maupun ke Pemprov Sulut. Hingga berita ini diturunkan, Aldy belum memberikan tanggapan.

Di tengah sorotan publik, Kepala Dinas ESDM Sulut, Fransiskus Maindoka, menegaskan bahwa pihaknya bersama Dinas Kehutanan Sulut akan turun langsung ke lokasi untuk memeriksa seluruh aktivitas tambang di kawasan Oboy, termasuk area yang diduga dikerjakan PT Xinfeng.

“Selasa 9 Desember atau hari ini, tim dari ESDM dan Kehutanan akan turun ke lokasi untuk memastikan kondisi sebenarnya,” ujar Maindoka kepada PRONews5.com.

Warga berharap langkah Pemerintah Provinsi Sulut melalui Dinas Kehutanan dan ESDM benar-benar membuka fakta lapangan dan tidak hanya menindak penambang rakyat.

Mereka menuntut penegakan hukum yang tidak pandang bulu, serta pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh kegiatan yang diduga melanggar aturan, termasuk dugaan aktivitas ilegal PT Xinfeng.

Sementara itu, Kapolres Bolaang Mongondow (Bolmong), AKBP Lido R. Antoro, yang dikonfirmasi sejak Senin (8/12/2025) melalui pesan WhatsApp, juga belum memberikan tanggapan.

Pertanyaan yang diajukan wartawan mencakup apakah benar operasi hanya menyasar penambang lokal tanpa menyentuh area PT Xinfeng, apa dasar pertimbangan teknis dan hukum sehingga lokasi perusahaan itu tidak termasuk sasaran, apakah Polres memiliki laporan terkait aktivitas perusahaan yang diduga berada di bawah kendali WNA China, dan apakah akan ada penindakan atau pemeriksaan lanjutan untuk memastikan tidak ada praktik tebang pilih dalam penertiban PETI di kawasan Oboy.

Publik kini menunggu hasil inspeksi gabungan ESDM–Kehutanan yang diharapkan dapat menjawab kecurigaan masyarakat sekaligus memutus polemik seputar dugaan tebang pilih dalam operasi penertiban PETI di wilayah Oboy. (ARP)

Sebagai media independen, PRONews5.com berkomitmen menyajikan berita akurat dari lapangan. Jika di kemudian hari ditemukan kekeliruan penulisan atau data, redaksi akan melakukan revisi dan klarifikasi sesuai kaidah jurnalisme yang bertanggung jawab.