RATATOTOK, PRONews5.com Operasional PT Hakian Wellem Rumansi (PT HWR) di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, menuai pertanyaan serius. Perusahaan tambang emas tersebut diduga tetap menjalankan aktivitas produksi meski sejumlah izin utama telah berakhir, termasuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang disebut telah kedaluwarsa sejak awal November 2025.

Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas pertambangan masih berlangsung. Alat berat terus beroperasi, penggalian ore emas dilakukan setiap hari, serta lalu lintas truk pengangkut material keluar masuk area tambang tanpa henti. Kondisi ini menguatkan dugaan bahwa kegiatan pertambangan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.

Sumber internal perusahaan dan pelaku industri yang ditemui PRONews5.com pada November 2025 mengungkap adanya kejanggalan dalam operasional PT HWR. Perusahaan tersebut diduga hanya mengantongi IUP Eksplorasi, namun menjalankan kegiatan layaknya pemegang IUP Operasi Produksi. Jika hal ini terbukti, maka aktivitas penggalian dan penjualan mineral dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan di sektor pertambangan mineral dan batubara.

Selain persoalan perizinan, distribusi hasil produksi emas PT HWR juga dipertanyakan. Informasi dari sumber industri menyebutkan bahwa emas hasil tambang tidak disalurkan melalui PT Aneka Tambang (ANTAM) sebagaimana mekanisme tata niaga mineral yang berlaku.

Hasil produksi tersebut diduga dialihkan ke pihak tertentu di wilayah Kotamobagu melalui jalur tidak resmi dan tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Pola ini berpotensi menimbulkan kerugian negara, baik dari sisi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) maupun kewajiban perpajakan lainnya.

Masalah lingkungan turut mencuat. Sejumlah temuan lapangan mengindikasikan pengelolaan limbah tambang yang tidak memenuhi standar. Aliran limbah yang diduga tidak sesuai prosedur berpotensi mencemari kawasan hutan dan mengganggu ekosistem di sekitar Ratatotok.

Proses penegakan hukum mulai berjalan setelah Kejaksaan Agung RI melakukan pemeriksaan terhadap jajaran pimpinan PT HWR. Pada Jumat, 19 September 2025, tiga pimpinan perusahaan—Wimbo, Rony Sinadia, dan Andre Tinungki—diperiksa penyidik Kejagung di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara sejak pukul 09.00 hingga 16.00 WITA.

Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan penyerobotan lahan milik Elisabeth Laluyan, indikasi kerusakan lingkungan, serta dugaan penggelapan pajak pertambangan dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Kasi Penkum Kejati Sulut, Januarius L. Bolitobi, membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa lebih dari sepuluh saksi, termasuk pelapor dan saksi ahli.

Dalam proses tersebut, Elisabeth Laluyan hadir didampingi kuasa hukumnya, Dr Steven Pailah, MH, dan menyerahkan dokumen penting berupa surat Direktur PT HWR tahun 2015 yang menyatakan bahwa lahan kliennya belum pernah dibebaskan oleh perusahaan.

Aktivis Lembaga Investigasi Negara Sulawesi Utara, Eddy Rompas, meminta aparat penegak hukum bekerja secara terbuka dan konsisten. Ia mendesak Kepala Kejati Sulut, Dr Jacob Hendrik Pattipeilohy, untuk mengawal langsung penanganan perkara ini mengingat dampaknya terhadap negara dan lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT HWR belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran perizinan, pengelolaan limbah, maupun mekanisme distribusi emas. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada jajaran direksi belum memperoleh respons.

Kepala Dinas ESDM Sulut, Fransiscus Maindoka, juga belum memberikan penjelasan mengenai status legalitas operasional PT HWR di Ratatotok.

Di tengah belum adanya kejelasan dari pihak perusahaan dan instansi teknis, warga setempat meminta agar seluruh aktivitas pertambangan dihentikan sementara hingga status perizinan dipastikan sesuai ketentuan hukum. Mereka menilai penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan konsisten, tanpa perbedaan perlakuan antara perusahaan dan penambang kecil.

PRONews5.com masih terus menelusuri dokumen perizinan, RKAB, serta alur distribusi emas dari Ratatotok ke wilayah penampungan. Perkara ini dinilai mengarah pada dugaan pelanggaran serius di sektor pertambangan yang berpotensi merugikan negara dan lingkungan dalam jangka panjang. (ARP)

Penampakan dari Udara Aktivitas PT HWR

Sebagai media independen, PRONews5.com berkomitmen menyajikan berita akurat dari lapangan. Jika di kemudian hari ditemukan kekeliruan penulisan atau data, redaksi akan melakukan revisi dan klarifikasi sesuai kaidah jurnalisme yang bertanggung jawab.