Instruksi tersebut tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 serta Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025, yang mengharuskan seluruh pemerintah daerah mengutamakan belanja yang produktif dan menghindari pengeluaran tidak esensial.
Namun, keputusan Pemkot Tomohon menggelar kegiatan di luar daerah justru bertolak belakang dengan semangat penghematan tersebut.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa kegiatan strategis terkait APBD justru dilaksanakan di luar daerah, bukan di Tomohon sendiri?
Keputusan menggelar workshop di Jakarta memunculkan spekulasi bahwa acara ini bukan semata-mata untuk optimalisasi APBD, melainkan sebagai alasan untuk bisa hadir di ibu kota menjelang pelantikan kepala daerah di Istana Negara.
Beberapa pihak menilai bahwa penggunaan anggaran daerah untuk perjalanan dinas ini perlu diaudit guna memastikan transparansi dan efektivitasnya.
Jika memang ingin mengoptimalkan APBD, seharusnya kegiatan serupa dapat dilakukan di Tomohon dengan biaya yang jauh lebih hemat, tanpa perlu membebani kas daerah.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Pemkot Tomohon terkait alasan utama memilih Jakarta sebagai lokasi workshop.