MINAHASA, PRONews5.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa menegaskan akan menindak pemasangan tiang internet PT MyRepublic dan PT Sinarmas yang dilakukan tanpa izin resmi. Langkah ini menyusul desakan Laskar Anti Korupsi dan Reformasi Indonesia (LAKRI) yang menyebut proyek tersebut sebagai “proyek siluman” yang melanggar hukum dan membahayakan keselamatan warga.
Asisten II Setdakab Minahasa, Dr. Arody Tangkere, mengatakan pihaknya telah menginstruksikan dinas terkait untuk memantau langsung kondisi di lapangan dan melakukan koordinasi lintas instansi terkait perizinan.
“Kami akan pastikan penegakan aturan berjalan. Semua pemasangan infrastruktur publik harus melalui prosedur resmi,” ujarnya, Sabtu (9/8/2025).
Sikap tegas Pemkab Minahasa ini mendapat dukungan luas dari warga.
Mereka menilai proyek tersebut meresahkan karena dilakukan tanpa sosialisasi dan langsung memancang tiang di sejumlah titik.
“Tidak minta izin, tidak ada pemberitahuan, tiba-tiba pasang. Kalau Pol PP tidak tertibkan, kami sendiri yang bongkar!” ujar warga dengan nada geram.
Menurut LAKRI, sejak Juni 2025, PT MyRepublic dan PT Sinarmas melakukan pemasangan tiang di Kelurahan Rinegetan, Kuramber, Wawalintowan, dan Tuutu tanpa izin dan merusak fasilitas umum.
Tiang-tiang beton berdiri di bahu jalan, jalur hijau, dan saluran air, yang berpotensi mengancam keselamatan pengguna jalan.
Ketua LAKRI Minahasa, Jamel Omega Lahengko, menilai praktik ini sebagai pelecehan terhadap hukum.
“Ini jelas pelanggaran. Kami curiga ada permainan di balik proyek ini yang mengabaikan aturan dan keselamatan publik,” tegasnya.