Saat ditanya apakah program ini mendapat dukungan atau kerja sama dari sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Mitra, YT hanya menjawab bahwa Yayasan Jaya Amartha berbadan hukum, tanpa menjelaskan lebih lanjut keterlibatan institusi pendidikan terkait.
Namun, menurut versi orang tua, sejak awal mereka diminta mengirim rekening kosong dengan janji saldo akan “diatur” agar memenuhi persyaratan kedutaan.
Tetapi kemudian mereka justru diminta mengisi sendiri rekening tersebut hingga mencapai Rp60 juta.
“Kami diminta isi rekening hingga Rp60 juta, dan itu kami penuhi. Tapi kenapa tidak transparan soal penggunaannya?” ungkap wali murid lainnya.
Beberapa orang tua juga menyebut bahwa mereka telah menyetor dana administrasi hingga Rp28 juta ke rekening pribadi milik Yuni Turangan.
Mereka mempertanyakan apakah dana tersebut benar-benar dikelola secara profesional, dan apakah program ini mendapat legitimasi dari pihak sekolah maupun dinas terkait.
“Kami bukan menolak program ini, kami hanya ingin kejelasan. Kalau memang uang sudah dipakai, rincikan saja penggunaannya,” kata seorang orang tua yang kecewa.
Terpisah, Kepala SMK Negeri 1 Ratahan Timur, Ana Powa, S.Pd, saat dikonfirmasi PRONews5.com mengatakan bahwa pihak sekolah mengetahui keluhan orang tua siswa, namun menegaskan bahwa transaksi dana dilakukan langsung antara orang tua dan pihak yayasan, bukan melalui sekolah.
“Kami sarankan agar pihak yang bersangkutan bisa bertemu langsung dengan pihak yayasan agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujarnya singkat, melalui pesan WhatsApp, Jumat (20/6/2025).
Merasa tidak mendapat kejelasan, sejumlah orang tua menyatakan siap membawa persoalan ini ke jalur hukum.
“Dalam waktu dekat kami akan melapor ke Polda Sulut, Kadis Pendidikan, dan Bupati Minahasa Tenggara. Ini demi menjaga hak dan keadilan anak-anak kami,” tegas mereka dalam pernyataan bersama.

[**/ARP]