BOLMONG, PRONews5.com — Operasi penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan perbukitan Oboy, perbatasan Desa Ponompiaan dan Pusian, Kecamatan Dumoga Timur, menimbulkan pertanyaan warga. Masyarakat menilai tindakan aparat tidak menyentuh seluruh aktivitas yang dianggap bermasalah, terutama yang dikaitkan dengan perusahaan PT Xinfeng Gema Semesta.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolaang Mongondow, Aldy Pudul, menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan penindakan secara tebang pilih.

Ia menjelaskan bahwa setiap laporan yang masuk, baik melalui aduan langsung maupun dari media sosial, langsung ditindaklanjuti dengan pengecekan di lapangan.

Menurut Aldy, DLH sudah tiga kali turun ke Oboy berdasarkan laporan masyarakat.

Ia juga menyampaikan bahwa DLH telah memberikan surat teguran sebelum PT Xinfeng beroperasi, dan ketika perusahaan itu mulai bekerja, DLH kembali melayangkan surat resmi.

Ia menambahkan bahwa proses lanjutan menunggu rapat Forkopimda, mengingat lokasi tersebut berada dalam wilayah konsesi PT JRBM sebagai pemegang izin.

Warga mempertanyakan alasan aparat tidak menyentuh area yang diduga dikelola PT Xinfeng, sementara penambang rakyat langsung ditertibkan.

Mereka mengaku sudah lama melihat aktivitas alat berat, pembukaan lahan, dan pengolahan emas yang dinilai merusak kawasan pegunungan Oboy. Menurut warga, jika penertiban dilakukan, maka seluruh aktivitas tanpa izin harus diperlakukan sama, tanpa pengecualian.

Di tingkat provinsi, Dinas ESDM Sulut memastikan bahwa pihaknya bersama Dinas Kehutanan Sulut turun langsung memeriksa seluruh lokasi tambang di Oboy.

Kepala Dinas ESDM Sulut, Fransiskus Maindoka, mengatakan bahwa tim gabungan turun pada Selasa, 9 Desember 2025, untuk melihat langsung kondisi di lapangan, termasuk area yang dikaitkan dengan aktivitas PT Xinfeng.

Ia menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan semua kegiatan yang melanggar aturan segera ditangani sesuai ketentuan.

Sementara itu, Kapolres Bolaang Mongondow, AKBP Lido R. Antoro, yang dikonfirmasi sejak Senin, 8 Desember 2025, belum memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan PRONews5.com.

Pertanyaan tersebut menyangkut alasan teknis dan hukum area PT Xinfeng tidak termasuk dalam lokasi operasi, apakah Polres memiliki laporan masyarakat terkait aktivitas perusahaan, serta apakah akan ada penindakan lanjutan untuk memastikan tidak ada praktik tebang pilih dalam penanganan PETI di Oboy. Hingga berita ini ditayangkan, Kapolres belum memberikan klarifikasi.

[**/ARP]