GOWA, PRONews5.com– Seorang anggota polisi lalu lintas (polantas) dari Polres Gowa, Sulawesi Selatan, Bripka A. Effendi, menjadi sorotan publik setelah terekam dalam video diduga meminta uang damai sebesar Rp 200 ribu kepada seorang pengendara motor wanita yang melanggar aturan lalu lintas.

Insiden tersebut terjadi di Jalan Poros Limbung, Kecamatan Bajeng, Rabu (28/5/2025).

Dalam video yang beredar luas di media sosial, Bripka A. Effendi tampak mengenakan seragam dinas lengkap dan duduk sambil berbincang dengan pengendara motor. Ia terdengar menegosiasikan jumlah uang agar pengendara tidak ditilang.

“Begini, tidak ada tawar-menawar, itu saja Rp 200 (ribu) nanti saya bantu. Karena kalau sudah saya tanda tangan (surat tilang) tidak bisa dibantu ini,” ucapnya dalam video.


Ia juga terlihat bertanya kepada pengendara apakah ingin ditilang atau menyelesaikan perkara di tempat. Video tersebut memicu reaksi keras dari masyarakat dan menjadi viral di media sosial.

Menanggapi insiden tersebut, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Gowa, Iptu Bahrul, menyatakan bahwa tindakan Bripka A. Effendi tidak sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) kepolisian. Pihaknya langsung mengambil langkah disipliner.

“Dalam video tersebut, terlihat anggota kami melakukan penindakan yang tidak sesuai SOP. Kami telah menyerahkan kasus ini ke Bidang Propam untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” kata Iptu Bahrul, Kamis (29/5).


Kepala Seksi Propam Polres Gowa, AKP Wahab, menambahkan bahwa Bripka A. Effendi telah diamankan dan dinonaktifkan dari jabatannya sebagai anggota Satlantas. Saat ini, ia tengah menjalani pemeriksaan internal sambil menunggu putusan sidang etik.

“Kami copot dari jabatannya agar yang bersangkutan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ini juga sebagai bentuk ketegasan kami dalam menegakkan disiplin anggota,” ujar AKP Wahab.


Sebagai simbol sanksi moral, Bripka A. Effendi bahkan dihadirkan dalam apel pagi dengan mengenakan helm putih, tanda bahwa ia merupakan personel yang sedang menjalani proses etik.

Dalam pernyataannya di hadapan pimpinan dan media, Bripka A. Effendi mengaku kejadian tersebut berawal saat ia menghampiri dua perempuan yang berhenti di pinggir jalan karena melihat ada razia.

Menurut pengakuannya, kedua pengendara tidak membawa dokumen kendaraan seperti SIM, STNK, dan motor yang digunakan tidak memiliki pelat nomor. Ketika hendak ditilang, mereka berdalih terburu-buru menghadiri pesta dan meminta bantuan agar tidak ditilang.

“Saya tidak tahu itu divideokan saat menerima uang. Mereka menitipkan Rp150 ribu untuk menghindari tilang. Saya menyesal dan memohon maaf kepada masyarakat serta institusi Polri. Saya siap menerima sanksi dari pimpinan,” ujar Bripka A. Effendi.


Polres Gowa menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelanggaran internal demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Ini menjadi evaluasi dan pembelajaran bagi seluruh personel kami agar tidak melakukan pelanggaran serupa di masa depan,” pungkas AKP Wahab.


[**/GR]