TOMOHON, PRONews5.comKeluarga korban dugaan pengeroyokan di Kelurahan Woloan Dua, Kecamatan Tomohon Barat, Kota Tomohon, mendesak Polres Tomohon segera menangkap dan memproses hukum para terduga pelaku. Desakan ini muncul karena meski laporan resmi telah dibuat dan korban mengalami luka serius, hingga kini para terlapor belum ditahan dan masih bebas berkeliaran.

Desakan tersebut disampaikan ayah korban, Paulus Miki Wetik, pada Senin (19/1/2026). Ia menilai lambannya penanganan perkara menimbulkan rasa ketidakadilan bagi keluarga korban yang telah menempuh jalur hukum sesuai prosedur.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Polres Tomohon, Paulus melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana Pasal 170 KUHP. Peristiwa itu terjadi pada Jumat malam, 2 Januari 2025, sekitar pukul 20.00 WITA, di Kelurahan Woloan Dua, Kecamatan Tomohon Barat, Sulawesi Utara.

Korban diketahui bernama Johanes O’Glery Waraney Wetik, anak kandung pelapor. Dalam laporan polisi, korban diduga dianiaya oleh beberapa orang, dengan terlapor utama disebut berinisial Betu Wetik CS.

Menurut kronologi yang tertuang dalam laporan, saat kejadian pelapor sedang makan malam bersama keluarga.

Tak lama kemudian, ia menerima informasi bahwa anaknya menjadi korban penganiayaan.

Pelapor langsung menuju rumah salah satu kerabat, tempat korban tiba bersama ibunya dalam kondisi terluka parah.

“Kondisi anak saya sangat memprihatinkan. Mulut mengeluarkan darah, kepala bengkak, dan jari tangan kiri patah,” ungkap Paulus.

Akibat luka-luka tersebut, korban harus menjalani perawatan medis intensif di Rumah Sakit Bethesda Tomohon.

Polres Tomohon telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 14 Januari 2026.

Dalam surat tersebut, penyidik menyatakan perkara masih berada pada tahap penyelidikan, termasuk pengumpulan keterangan saksi dan alat bukti.

Namun, bagi keluarga korban, proses tersebut dinilai belum mencerminkan rasa keadilan. “Kami menghormati proses hukum, tapi sampai sekarang terduga pelaku belum diamankan, sementara korban menanggung luka fisik dan trauma psikologis,” tegas Paulus.

Tokoh masyarakat Tomohon, Danny Tular, menilai kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum, khususnya Polres Tomohon, dalam menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban.

“Dugaan pengeroyokan dengan korban mengalami luka berat seharusnya menjadi prioritas penanganan.

Keterlambatan tindakan bisa memunculkan persepsi negatif di masyarakat, seolah hukum tidak ditegakkan secara adil dan tebang pilih,” ujarnya.

Ia menegaskan, penegakan hukum yang lamban berpotensi memicu konflik lanjutan serta menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Terpisah, Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis melalui Kasat Reskrim IPTU Royke R.Y. Mantiri, S.H., M.H., saat dikonfirmasi menyatakan akan mengecek kembali perkembangan perkara tersebut.

“Akan saya cek dan tindak lanjuti,” ujar IPTU Royke singkat.

Keluarga korban berharap aparat kepolisian bertindak cepat, profesional, dan transparan, serta segera menangkap para terduga pelaku guna menjamin rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat.

“Kami hanya minta keadilan. Tangkap pelaku dan proses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Paulus Miki Wetik.

[**/ARP]