MANADO, PRONews5.com — Ketua LSM Independen Nasional Anti Korupsi (INAKOR), Rolly Wenas, mendesak Jaksa Agung RI segera mengusut tuntas dugaan tambang emas ilegal, pelanggaran perizinan, kerusakan lingkungan, serta potensi kerugian negara yang diduga melibatkan PT Hakian Wellem Rumansi (PT HWR) di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara.

Desakan tersebut disampaikan Senin (15/12/2025) menyusul laporan masyarakat yang mengungkap indikasi aktivitas pertambangan tanpa dasar hukum sah, setelah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT HWR diduga berakhir sejak awal November 2025, namun kegiatan produksi emas disebut masih berjalan.

Rolly Wenas menegaskan, jika aktivitas tambang tetap dilakukan setelah izin kedaluwarsa, maka negara berpotensi dirugikan secara serius, baik dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pajak, maupun kerusakan lingkungan hidup yang dampaknya langsung dirasakan masyarakat sekitar.

“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi. Jika izin sudah kedaluwarsa tapi produksi tetap berjalan, itu pelanggaran serius dan harus diproses hukum tanpa pandang bulu,” tegas Rolly.

Pantauan PRONews5.com di lokasi tambang Ratatotok menunjukkan alat berat masih beroperasi, aktivitas penggalian ore emas berlangsung setiap hari, serta lalu lintas truk pengangkut material keluar-masuk area tambang secara intensif. Fakta lapangan ini memperkuat dugaan bahwa operasi pertambangan tetap berjalan meski status izin dipertanyakan.

Sumber internal perusahaan dan pelaku industri tambang yang ditemui pada November 2025 mengungkapkan bahwa PT HWR diduga hanya mengantongi IUP Eksplorasi, namun menjalankan aktivitas produksi dan penjualan emas layaknya pemegang IUP Operasi Produksi. Jika terbukti, praktik ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Persoalan lain yang mencuat adalah jalur distribusi emas. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa hasil tambang tidak disalurkan melalui PT Aneka Tambang (ANTAM) sebagaimana mekanisme resmi tata niaga mineral. Emas tersebut diduga dialihkan ke pihak tertentu di wilayah Kotamobagu melalui jalur tidak resmi dan tidak tercantum dalam RKAB, membuka peluang penggelapan PNBP dan pajak bernilai miliaran rupiah.

Dari sisi lingkungan, temuan lapangan mengindikasikan pengelolaan limbah tambang tidak sesuai standar, dengan dugaan pencemaran kawasan hutan dan lingkungan sekitar Ratatotok. Kondisi ini memperkuat dugaan kejahatan lingkungan hidup.

Proses hukum mulai bergerak setelah Kejaksaan Agung RI memeriksa jajaran pimpinan PT HWR. Pada Jumat, 19 September 2025, tiga pimpinan perusahaan — Wimbo, Rony Sinadia, dan Andre Tinungki — diperiksa penyidik di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara selama hampir tujuh jam.

Kasi Penkum Kejati Sulut, Januarius L. Bolitobi, membenarkan bahwa penyidik telah memeriksa lebih dari sepuluh saksi, termasuk pelapor dan saksi ahli, terkait dugaan penyerobotan lahan, kerusakan lingkungan, serta indikasi penggelapan pajak pertambangan.

Dalam proses tersebut, pelapor Elisabeth Laluyan, didampingi kuasa hukumnya Dr Steven Pailah, MH, menyerahkan dokumen penting, berupa surat Direktur PT HWR tahun 2015 yang menyatakan lahan kliennya belum pernah dibebaskan oleh perusahaan.

Aktivis Lembaga Investigasi Negara Sulawesi Utara, Eddy Rompas, menilai kasus PT HWR bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan rantai dugaan kejahatan pertambangan terstruktur. Ia memaparkan sejumlah potensi pelanggaran hukum jika dugaan tersebut terbukti.

Menurut Eddy, jika PT HWR tetap beroperasi setelah IUP dan IPPKH berakhir, maka berpotensi melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Selain itu, penyalahgunaan IUP Eksplorasi untuk kegiatan produksi melanggar Pasal 160 ayat (2) UU Minerba, yang secara tegas melarang eksplorasi menghasilkan, menjual, atau mengangkut mineral untuk kepentingan komersial.

Distribusi emas di luar mekanisme resmi dan tidak tercantum dalam RKAB juga berpotensi melanggar Pasal 161 UU Minerba, yang mengatur pidana bagi pihak yang menampung atau memperjualbelikan mineral dari sumber ilegal, dengan konsekuensi hilangnya PNBP, royalti, PPh, dan PPN bagi negara.

Dari aspek lingkungan, pengelolaan limbah yang tidak sesuai standar berpotensi melanggar Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar. Sementara dugaan penggunaan lahan tanpa pembebasan sah dapat dijerat Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah.

“Kasus PT HWR tidak berdiri sendiri. Ini rangkaian dugaan kejahatan pertambangan: izin bermasalah, produksi ilegal, distribusi emas gelap, potensi penggelapan pajak, kerusakan lingkungan, hingga konflik agraria,” tegas Eddy Rompas.

Ia menilai, jika seluruh dugaan tersebut terbukti, maka perkara PT HWR layak ditingkatkan ke penyidikan tindak pidana khusus (Pidsus) dan menjadi ujian serius komitmen negara dalam menegakkan hukum pertambangan.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT HWR belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan izin kedaluwarsa, distribusi emas, maupun pengelolaan limbah. Upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas ESDM Sulut, Fransiscus Maindoka, juga belum memperoleh tanggapan.

Sementara itu, warga Desa Ratatotok mendesak agar seluruh aktivitas tambang dihentikan sementara hingga status perizinan dipastikan sah, serta meminta penegakan hukum dilakukan adil dan konsisten, tanpa perbedaan perlakuan antara perusahaan besar dan penambang kecil. (ARP)

Sebagai media independen, PRONews5.com berkomitmen menyajikan berita akurat dari lapangan. Jika di kemudian hari ditemukan kekeliruan penulisan atau data, redaksi akan melakukan revisi dan klarifikasi sesuai kaidah jurnalisme yang bertanggung jawab.